Karyawan Sritex Kena PHK Massal, Pedagang Sekitar Pabrik Bersedih: Mereka Seperti Anak Saya Sendiri - Halaman all - TribunNews
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang sedang berada dalam kondisi pailit akan ditutup pada 1 Maret 2025.
Karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari, masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, jumlah karyawan Sritex Group yang kena PHK sebanyak 10.669 orang.
Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.
Dikutip dari Tribun Solo, kondisi ini juga berdampak bagi pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi bagian dari keseharian para buruh Sritex.
Salah satu warung makan di wilayah pabrik Sritex Sukoharjo tampak mengurangi jumlah isian makanannya.
Selain berpisah dengan rekan-rekan sejawat, para karyawan juga berpisah dengan para pedagang di sekitar pabrik yang selama bertahun-tahun telah menemani mereka dengan berbagai dagangannya.
Tangis pecah ketika satu per satu karyawan menghampiri para pedagang untuk berpamitan.
Salah satu pemilik warung makan di depan pabrik Sritex, Supami mengatakan, dirinya tak bisa menahan kesedihan saat karyawan berpamitan.
"Bagaimana ya. Perpisahan dengan pembeli sudah 35 tahun, dari umurnya remaja sampai tua ada, saya sangat terharu," kata Supami, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Bak Perayaan Lulus, Buruh Sritex Saling Corat-coret Seragam Kerja: Bentuk Apresiasi untuk Kenangan
Ia menyebut, setiap hari mereka beli di warungnya, ada yang sarapan, makan siang, atau sekadar beli kopi.
"Sekarang mereka harus pergi, saya sedih sekali," ujarnya.
Supami juga berujar, para buruh PT Sritex sudah seperti keluarganya sendiri.
"Mereka sudah seperti anak saya sendiri. Biasanya, 'Mbok maem lawuhe opo?' (Ibu makan lauknya apa?), iya seperti itu namanya juga anak sendiri," terangnya.
Lebih lanjut, Supami mengaku belum tahu apakah akan tetap berjualan di wilayah Sritex atau tidak.
"Saya sudah tua, saya tidak tahu ke depan seperti apa. Apakah jualan atau tidak belum tahu," tuturnya.
Surat dari Tim Kurator
Di dalam surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.
Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.
"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).
Kemudian, urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan PHK.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya kepada Tribunnews, Jumat.
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.
Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sritex Sukoharjo Tutup, Pedagang Sekitar Pabrik Ungkap Rasa Sedih: Karyawan Seperti Anak Saya.
(Tribunnews.com/Deni/Endrapta)(TribunSolo.com/Anang Maruf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar