Kejagung akan Jemput Paksa Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Siapa? - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjemput paksa tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung mengumumkan tujuh tersangka.
"Iya (penyidik akan menjemput paksa tersangka baru)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (26/2/2025).
Belum diketahui siapa sosok yang ditetapkan sebagai tersangka baru dan dijemput paksa itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar hanya menyebut hari ini ada jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pertamina Patra Niaga sebagai saksi. Namun, Harli juga belum merinci jumlah saksi dan identitas mereka.
"Hari ini ada pejabat Pertamina Patra Niaga yang diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Para tersangka telah ditahan oleh Kejagung.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kemudian Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan; dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar