Langgar Dokumen Lingkungan, Proyek KEK Lido yang Diresmikan Jokowi Disegel KLH - Kompas TV

 

Langgar Dokumen Lingkungan, Proyek KEK Lido yang Diresmikan Jokowi Disegel KLH

Kompas.tv - 7 Februari 2025, 11:53 WIB

langgar-dokumen-lingkungan-proyek-kek-lido-yang-diresmikan-jokowi-disegel-klh

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menghentikan proses pembangunan dan menyegel proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). KLH menyegel KEK Lido usai menemukan bahwa penyelenggara proyek melangar dokumen izin lingkungan.

Deputi Gakkum KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen izin lingkungan. Proyek tersebut juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido yang terletak di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong.

Keputusan ini diambil KLH usai Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 lalu. Hanif menggelar inspeksi mendadak usai masyarakat melapor terkait pendangkalan Danau Lido.

Penyegelan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho bersama jajaran. Tim KLH memasang segel pengawasan serta papan pengumuman pemberhentian kegiatan.

Baca Juga: Pulau Rempang Ricuh, Berbagai Pihak Beri Respons

Ardyanto menyebut, berdasarkan verifikasi lapangan, terdapat perbedaan signifikan antara realisasi konstruksi KEK Lido dengan dokumen lingkungan yang disetujui. Pelaksana proyek disebut tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik hingga menimbulkan sedimentasi danau.

"Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau," kata Ardyanto dikutip Antara.

"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam."

Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

Ardyanto menegaskan pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum dipenuhi. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.

Selain itu, tim pengawas telah mengambil sampel air terkait laporan pencemaran di Danau Lido. Tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pengelola proyek KEK Lido, PT MNC Land Lido telah memberikan tanggapan mengenai penyegelan KLH, Jumat (7/2/2025).

Dalam keterangan resmi atas nama Direktur Utama Junita Sari Ujung dan Wakil Direktur Utama Andrian Budi Utama, pihak perusahaan menyebut KLH tidak melakukan penyegelan, tetapi "pengawasan."

PT MNC Land Lido pun mengaku mencoba mengatasi masalah sedimentasi sejak pembangunan dimulai pada 2016 silam. Perusahaan mengklaim sedimentasi Danau Lido telah terjadi sejak 2013 atau sebelum pembangunan dimulai.

KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 disebut telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya perusahaan mengatasi sedimentasi.

KEK Lido diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada Maret 2023 silam. Dalam peresmian, Jokowi menyebut KEK Lido memberikan manfaat maksimal secara ekonomis dan menjadi alternatif tujuan wisata masyarakat.

“Saya senang tadi ditunjukkan bahwa di KEK Lido ini akan ada theme park-nya, akan ada movie land-nya, akan ada waterpark-nya, akan ada techno park-nya, akan ada kawasan untuk otomotif, semuanya komplet,” kata Jokowi pada 31 Maret 2023 dikutip laman resmi Sekretariat Presiden RI.

Baca Juga: Seruan Adili Jokowi Merembet ke Yogyakarta, Polisi Langsung Terjunkan Tim Buru Pencoret

Sumber : Kompas TV


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita