PDIP Resmi Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas KPK - CNN Indonesia

 

PDIP Resmi Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas KPK

Rabu, 19 Feb 2025 14:59 WIB

Ilustrasi. PDIP Resmi Laporkan Penyidik Rossa ke Dewas KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kami dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti," ujar tim hukum PDIP Johanes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

Tobing membeberkan dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan Rossa. Yakni saat mengintimidasi mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut dia sebagai perampasan.

"Nah, seluruh rangkaian yang dilakukan oleh penyidik KPK itu yang kita laporkan hari ini ke pimpinan Dewas," kata Johanes.

Ia berharap Dewas KPK serius menanggapi laporan tersebut.

"Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Johanes menyampaikan kekecewaannya lantaran dua laporan awal tidak ada tindak lanjutnya.

"Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini," tandasnya.

Rossa sudah beberapa kali dilaporkan oleh kubu PDIP saat menangani kasus yang turut menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tersebut.

Ia pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, serta ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas persoalan hak asasi manusia (HAM).

Adapun KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

(ugo/ryn)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita