Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code - suara

 

Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk melakukan pembatasan pembelian gas LPG 3 kilogram. Nantinya, pembeli gas melon itu hanya dikhususkan bagi warga Jakarta saja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Hari Nugroho. Menurutnya, selama ini pihak pangkalan gas hanya mengecek apakah pembeli itu membawa KTP atau tidak.

Namun, tak ada pemeriksaan lebih lanjut apakah mereka memiliki KTP DKI atau tidak. Akibatnya, banyak warga luar Jakarta yang datang untuk membeli gas LPG 3 kilogram mengingat Harga Eceran Tertinggi (HET) di Jakarta lebih rendah.

"Selama ini pangkalan (mengecek) KTP ada, (ya sudah) jual, jual, jual. Mau KTP dari mana, saya gak ngerti kan. Nah sekarang alokasi DKI ya orang DKI yang nerima," ujar Hari di Gedung DPRD DKI, Senin (10/5/2025).

Tak hanya itu, Hari menilai pembelian gas bersubsidi juga harus diperketat. Sebab, gas LPG 3 kilogram ini hanya diperuntukkan bagi warga miskin.

"Siapa (warga ber-KTP) DKI ya? Orang miskin. Orang miskin itu siapa? Ya rumah tangga yang desil 1, desil 2, sampai berapa tadi itu. Jangan sampai saya beli melon, boleh. Itu kan gak boleh. Kita (warga mampu) sudah 12 kilo atau yang jaringan gas," jelasnya.

Untuk menyiasatinya, Hari menyebut nantinya penjualan gas 3 kilogram akan dilakukan lewat QR Code. Lewat cara ini, maka akan diketahui identitas pembeli dan berapa jumlah gas yang dibeli.

"Begitu sudah kita atur berapa pengguna elpiji yang di Jakarta, siapa yang berhak terima, database-nya kita lengkap, nah nanti Dinas Perdagangan mau dibikin kayak QRIS," pungkas Hari.

Baca Juga: Soal Dinamika Gas Melon, Bahlil Senggol Kadernya yang Jadi Ketua Komisi XII DPR: Hati-hati, Nahkoda Lihat ABK

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita