Penjual Kosmetik Bodong Beromzet Miliaran Ditangkap - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Penjual Kosmetik Bodong Beromzet Miliaran Ditangkap - Beritasatu

Share This

 

Penjual Kosmetik Bodong Beromzet Miliaran Ditangkap

Senin, 24 Februari 2025 | 19:54 WIB
Roy Adriansyah / JJS

Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian menangkap dua tersangka penjual kosmetik ilegal bernilai miliaran rupiah, berinisial MS (35) dan R (37) di Jalan Kemang Utara RW 01 / RT 013, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik yang diduga tanpa izin edar, kemudian kami selidiki," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra Darmawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Indra menjelaskan, pelapor yang juga pembeli kosmetik berinisial MF (21) mencurigai produk yang dibelinya tidak dilengkapi dengan petunjuk bahasa, label dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), serta informasi kandungan.

Pelapor kemudian melaporkan penjual kosmetik yang beroperasi di toko daring cream HN ori official kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kosmetik tersebut diduga tidak berizin. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang itu dikirim melalui jasa pengiriman JNE yang beralamatkan di Bekasi, Jawa Barat," ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli bahan baku kosmetik secara daring di daerah Asemka, Jakarta Barat, berupa krim siang dan malam, serta sekitar 25 kilogram serum dan toner.

Tersangka mengaku melakukan bisnis ini karena sebelumnya pernah bekerja dalam bidang serupa, sehingga memutuskan untuk membuka usaha sendiri.

Tersangka melakukan pengemasan ulang (repacking) untuk krim siang dan malam dan mengemasnya ke dalam pot. Hasil kemasan ulang tersebut dijual dengan harga murah, yakni HN 15 seharga Rp 35.000 dan HN 30 seharga Rp 60.000.

"Barang bukti yang disita antara lain 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, alat packing seperti gunting, lakban, potongan kardus, dan botol plastik berisi serum," jelasnya lagi.

Selama menjalankan bisnis ilegal ini selama 1,5 tahun, tersangka berhasil meraup omzet sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata pendapatan bulanan Rp 60 juta hingga Rp 100 juta.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, yang dilaporkan pada 21 Januari 2025.

Tersangka dijerat dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here