Pratu TS, Oknum TNI AD Pembunuh Wanita di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

 

Pratu TS, Oknum TNI AD Pembunuh Wanita di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat

Senin, 3 Februari 2025 - 18:46 WIB

Jakarta, VIVA – Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya atau Denpom Jaya 1 Tangerang telah menetapkan status Pratu TS, oknum prajurit TNI AD pelaku pembunuhan terhadap seorang teman wanitanya di Pondok Aren, Tangerang Selatan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (KadispenadBrigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, selain telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Denpom Jaya 1 Tangerang juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita di sebuah rumah kontrakan di bilangan Pondok Aren, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu tersebut.

"Hari ini saya menyampaikan perkembangannya, saya sudah berkomunikasi langsung dengan Komandan Polisi Militer Daerah Jakarta Raya, yang menyampaikan sampai saat ini masih dilaksanakan pendalaman, pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat ditemui di sela-sela Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Lebih jauh Kadispenad menjelaskan, penyidik Denpom 1 Jaya juga telah mengenakan pasal berlapis kepada Pratu TS, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPM tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu, lanjut Brigjen TNI Wahyu, penyidik juga mengenakan Pasal 86 KUHPM terhadap Pratu TS, karena yang bersangkutan keluar dari satuan tanpa ijin dari Komandan Satuan selama berhari-hari sebelum melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang teman wanitanya itu.

Dengan demikian, lanjut Wahyu, oknum prajurit TNI AD itu juga terancam mendapatkan sanksi pemecatan dari kedinasan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Pasti (PTDH). Kalau udah seperti ini, itu pasti sanksinya berat. Tapi saya ga mau mendahului penyidik ya, tapi pasti ini berat, pimpinan udah tegas kok," ujar Kadispenad.

Sebagaimana diberitakan VIVA.Co.Id sebelumnya, seorang wanita ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kontrakan Jalan Bonjol, Kelurahan Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada hari Kamis, 30 Januari 2025 malam.

Rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat seorang wanita itu mendadak dipasang garis pembatas berwarna kuning yang bertuliskan Polisi Militer. Pemasangan garis police line itu sempat mengagetkan warga sekitar.

Pada saat dikonfirmasi, Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki R. Putra mengakui, bahwa penemuan jenazah wanita yang membuat geger masyarakat di sekitar Pondok Aren, Tangerang Selatan itu diduga melibatkan seorang oknum prajurit TNI AD yang sempat menghilang dari satuan Batalyon 318 Badak Hitam Kostrad.

"Kasus ini sedang dalam penanganan satuan kami berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tgr untuk mengecek ke TKP dan ditemukan korban di TKP maka segera dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi dan langkah-langkah selanjutnya," kata Kolonel Deki.

Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi, dan atas perbuatan dari oknum anggota TNI yang mana, hal itu dilakukan oknum adalah pribadi dan bukan mewakili institusi.


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita