Sederet Misteri Yang Belum Terang Di Kasus Pagar Laut Tangerang - Bantenhits

 

Sederet Misteri Yang Belum Terang Di Kasus Pagar Laut Tangerang - Bantenhits

Berita Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka menyusul terbitnya Sertifkat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Empat tersangka tersebut masing-masing A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod  dan dua orang penerima kuasa, SP dan CE.

Meski empat tersangka sudah diumumkan, kasus pagar laut Kabupaten Tangerang masih banyak menyimpan misteri. Berikut rangkumannya;

1. Pemberi Kuasa

Saat mengumumkan tersangka penerbitan dokumen pagar laut Kabupaten Tangerang, Selasa, 18 Februari 2025, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut dua dari empat tersangka, yakni SP dan CE sebagai penerima kuasa.

“Menetapkan saudara A, selaku Kades Kohod; saudara UK selaku Sekdes Kohod; saudara SP selaku penerima kuasa; dan saudara CE selaku penerima kuasa; telah kita sepakati, kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025 dilansir Suara.com–jaringan BantenHits.com.

Djuhandani tak menjelaskan siapa pemberi kuasa untuk SP dan CE. Belakangan, Rendi Kurniawan, salah satu kuasa hukum Kades Kohod, Arsin, mengklaim pemberi kuasa adalah warga.

Namun, dia mengaku tak bisa memberikan keterangan secara detail karena sudah masuk pokok penyidikan. Rendi menyarankan BantenHits.com meminta penjelasan penyidik atau pihak penerima kuasa, SP dan CE.

“Pihak kantor jasa hukum selaku penerima kuasa dan diklaim pemberi kuasa perorangan (warga) selaku pemohon,” ungkap Rendy, Rabu, 19 Februari 2025.

“Atau tanyakan langsung kepada pihak SP dan CE-nya. Karena hal yang ditanyakan bukan domain klien kami,” lanjutnya.

2. Salinan PKKPR

Jika merujuk pernyataan Rendi sebelumnya– persisnya dua hari sebelum pengumuman tersangka oleh Bareskrim–pernyataan warga sebagai pemberi kuasa memunculkan kontradiksi.

Pasalnya, saat itu Rendi menyebut kliennya tak pernah mengurusi izin ke instansi lain. Dia juga mengatakan, kliennya pernah dikirimi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) versi PDF oleh tersangka SP.

“Berdasarkan pengakuan klien kami, klien kami tidak pernah membuat permohonan izin apa pun kepada instansi mana pun,” kata Rendi kepada BantenHits.com, Ahad, 16 Februari 2025.

Kliennya, lanjut Rendi, hanya melakukan apa yang diminta pihak ketiga berkaitan untuk peningkatan alas hak dari garapan ke SHM. Kemudian dia menyinggung dokumen PKKPR untuk kawasan pagar laut yang dokumennya dimiliki SP dan CE.

“Berdasarkan keterangan klien kami, ia hanya diberikan dokumen berkaitan proses PKKPR melalui PDF oleh pihak ketiga berinisial SP,” beber Rendi.

“Karena selain pengurusan peningkatan alas hak SP mengaku kepada klien kami juga mengurus izin,” pungkasnya.

Berdasarkan penelusuran BantenHits.com, PKKPR untuk laut Desa Kohod yang dimaksud, diduga diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang saat dipimpin Soma Atmaja yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.

PKKPR yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang itu bernomor: 0603xxxxxxxx03003 terbit 6 Maret 2024 dan ditujukan untuk PT IAM, sebuah pengembang real estate yang berdomisili di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“a.n Bupati Tangerang Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang,” demikian keterangan pada tandatangan elektronik dalam dokumen PKKPR yang salinannya dimiliki BantenHits.com.

Dalam PKKPR itu dilampirkan persetujuan untuk 841 titik diduga laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

BantenHits.com sudah meminta penjelasan Soma Atmaja terkait dokumen PKKPR untuk PT IAM di laut Desa Kohod yang salinannya ternyata disebut dimiliki dua tersangka, SP dan CE.

Sejak kasus mencuat hingga berita terbaru soal pagar laut Kabupaten Tangerang ini dipublikasikan, Ahad, 23 Februari 2025, Soma tak pernah merespons upaya konfirmasi.

PKKPR yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Tangerang disebut menjadi kunci terbitnya SHGB di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.

3. Foto Dugaan Pertemuan Pejabat dan Pemodal

Kira-kira setahun sebelum pagar laut Kabupaten Tangerang mencuat, sejumlah pejabat di Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang diduga menggelar pertemuan dengan perusahaan yang disebut akan berinvestasi di area yang saat ini dikenal sebagai kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.

BantenHits.com mendapatkan dokumen pertemuan tersebut mulai surat undangan, daftar hadir hingga foto-foto pertemuan.

Pertemuan tersebut dilakukan marathon sepanjang Agustus – November 2023. Lokasi pertemuan dilakukan di sejumlah hotel di Jakarta.

Pada salah satu rapat bertarikh 15 Agustus 2023, disebutkan ada 20 pihak yang diundang dalam rapat pertemuan, yakni:

1. Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi, Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.

3. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.

4 .Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.

5.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten.

6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten.

7. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Banten.

8. Kepala Kanwil BPN.

9.Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Provinsi Banten.

10. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang.

11. Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.

12. Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Tangerang.

13. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

14. Direktur Utama PT M.

15. Kepala Bidang Perekonomian, Insfrastruktur, SDA, dan kewilayahan Bappeda Provinsi Banten.

16. Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Provinsi Banten.

17.Kepala Bidang Perencanaan dan Sistem Informasi Daerah Bappeda Provinsi Banten.

18. Kepala Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Kerjasama Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Banten.

19.Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bappeda Provinsi Banten.

20. Ketua Tim Koordinator Kerja dan Pelaksana Bidang, Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Provinsi Banten.

Belum ada penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai pertemuan ini. BantenHits.com masih terus mengupayakan agar mendapatkan penjelasan.

Salah satu pihak yang disebut sebagai pihak yang diundang pertemuan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja tak merespons upaya konfirmasi yang diajukan.

  • darus e1671790499655

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita