TNI AL Ungkap Pagar Laut Tangerang yang Belum Dibongkar Tersisa 5,26 Km - Bagian All
![](https://img.inews.co.id/media/600/files/inews_new/2025/01/21/pagar_laut_ilegal_3.jpeg)
JAKARTA, iNews.id - TNI AL melanjutkan pembongkaran pagar laut Tangerang. Per Selasa (11/2/2025), pagar laut yang belum dibongkar tersisa 5,26 km.
Dikutip dari keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), total pagar laut yang telah dibongkar hingga hari ini mencapai 24,9 km.
"Dari total sepanjang 30,16 KM pagar laut di wilayah Tangerang, tersisa hanya 5,26 KM lagi yang belum terbongkar," tulis siaran pers Dispenal.
Lokasi pembongkaran hari ini difokuskan di Tanjung Pasir. Sedangkan pembongkaran di wilayah Kronjo harus ditunda karena kondisi cuaca angin kencang dan ombak tinggi.
Pada kegiatan pembongkaran hari ini, TNI AL melibatkan 219 personel dari Pasmar 1, Lantamal III, dan Koarmada I yang didukung dengan alutsista seperti 10 perahu karet (PK), 1 RBB (Ranger Boat), serta 1 RHIB (Rigid-Hull Inflatable Boat).
Selain itu, sekitar 50 nelayan dengan 10 kapal juga membantu proses pembongkaran pagar laut hari ini.
"Kendala dalam pelaksanaan pembongkaran hari ini di lapangan, seperti angin dan gelombang tinggi, keterbatasan daya tarik mesin kapal, serta pagar bambu yang banyak dipasang dua lapis," tulis siaran pers Dispenal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan kasus pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah Bareskrim melakukan gelar perkara.
Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak di tahap penyelidikan.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Dia menegaskan, pihaknya bakal melaksanakan penyidikan secara profesional. Polisi akan melengkapi alat bukti sebelum menentukan tersangka dalam kasus itu.
"Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah, tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandani.
Komentar
Posting Komentar