1.168 Delman-Becak di Jabar Bakal Diberi Kompensasi Rp3 Juta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberi kompensasi bagi angkutan tradisional seperti delman dan becak agar tidak beroperasi selama masa arus mudik lebaran 2025. Kompensasi diberikan dengan nominal Rp3 juta per angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara mengatakan, kebijakan untuk memberi kompensasi bagi delman dan becak dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di titik-titik tertentu.
Koswara menjelaskan, ada potensi terjadinya kemacetan saat diberlakukannya rekayasa lalulintas di jalan tol seperti one way saat arus mudik nanti. Karena itu, Gubernur Jabar, kata dia, meminta agar angkutan tradisional untuk berhenti beroperasi selama 2 pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang harus diantisipasi itu yang bergerak di jalan, pertama dengan diberlakukannya one way di tol maka akan berpengaruh di jalan arteri kita, kemudian banyaknya kendaraan di non tol, maka pegerakan lokal akan terganggu," kata Koswara, Minggu (16/3/2025).
"Sehingga kemarin atas usulan Pak Menhub dan keputusan Pak Gubernur, khusus untuk jalur yang dipakai mudik yang ada gangguan kendaraan lokal misal delman becak itu akan di stop untuk tidak beroperasi dua minggu dan diberikan kompensasi," lanjutnya.
Menurut Koswara, dari penghitungan yang dilakukan, terdapat 1.168 delman dan becak yang tersebar di sejumlah daerah dengan rincian Garut 579, Tasikmalaya 28, Kuningan 169, Subang 43 dan Cirebon 349.
Nantinya, angkutan tradisional itu akan diberi kompensasi sebesar Rp3 juta dimana pembayarannya dilakukan pada H-7 hingga H+7 lebaran. Adapun anggarannya kata Koswara menggunakan APBD Pemprov Jabar.
"Kebijakannya dari pak gubernur itu. Kompensasinya Rp3 juta per kendaraan (delman becak). Data kita itu ada 1.168 angkutan. Itu nanti dibagikan di H-7 sampai H+7," tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar