462 Warga Lebak Nikah Siri di Bawah Umur - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

462 Warga Lebak Nikah Siri di Bawah Umur - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

462 Warga Lebak Nikah Siri di Bawah Umur

Lebak, Beritasatu.com- Angka pernikahan dini atau di bawah umur dan siri di Kabupaten Lebak, Banten mengalami peningkatan secara signifikan. Dalam dua tahun terakhir tercatat jumlah pernikahan di bawah usia 18 tahun semakin tinggi, terutama di pedesaan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang dihimpun Beritasatu.com dari Pengadilan Agama ( PA ) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 2023 total ada 39 perkara isbat dan 21 perkara merupakan pernikahan di bawah umur atau nikah dini. 

Sementara pada 2024 mengalami peningkatan yang signifikan yakni sebanyak 423 perkara dan empat perkara merupakan nikah dini dan pada 2025 baru ada satu perkara. Total ada 462 perkara isbat nikah, dari ratusan perkara yang tercatat ada mayoritas warga yang menikah siri masih di bawah umur antara 15-19 tahun.

"Kalau untuk angka permohonan dispensasi kawin (pernikahan dini) pada 2024 hanya ada empat perkara. Pada 2023 yang lalu, yang mengajukan isbat nikah 53% berumur 15-19 tahun pada saat menikah atau 21 perkara dari 39 perkara," kata Hakim PA Rangkasbitung Gushairi kepada wartawan, Selasa, ( 19/3/2025 ).

Gushairi mengungkapkan, praktik pernikahan dini terjadi karena banyak warga Lebak yang masih melakukan nikah siri.  "Akan tetapi pernikahan dini banyak terjadi dalam praktik nikah siri di kampung. Kadang bisa dilihat dari perkara pengajuan isbat nikah karena masih di bawah umur," ungkapnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan umur warga yang melakukan pernikahan di bawah umur masih dalam pendataan. Namun, isbat pernikahan meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.

"Pada 2024 yang mengajukan isbat nikah 423 perkara, tetapi ini blum bisa dilihat datanya berapa usia pada saat pernikahan. Sementara pada 2024, belum dilihat datanya. Jadi belum bisa menentukan usia dalam melaksanakan perkawinan," jelasnya.

Fenomena pernikahan dini di Lebak meningkat karena banyaknya pernikahan siri, yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, kurangnya pemahaman tentang dampak pernikahan siri, serta rendahnya tingkat pendidikan di beberapa daerah. 

"Kalau untuk pernikahan dini yang tidak tercatat termasuk tinggi. Praktik nikah siri di Lebak masih tergolong tinggi. Sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak perempuan dan anak," pungkasnya.

Pernikahan dini atau di bawah umur tidak hanya merugikan secara sosial dan ekonomi, tetapi juga sangat berdampak pada masa depan anak-anak yang terlibat. Pernikahan siri dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental warga yang melakukannya masih di bawah umur, serta menghambat perkembangan pendidikan mereka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages