Aksi Unjuk Rasa Tolak UU TNI Ricuh di Depan Gedung DPR RI, Polisi Semprot Massa Pakai Water Cannon - Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai undang-undang, mulai ricuh.
Peserta aksi mulai terlibat bentrok dengan aparat.
Pantauan Tribunnews.com, Kamis (27/3/2025) sore, sejumlah peserta aksi terlebih dahulu merusak pagar halaman Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Tak hanya itu, mereka berusaha merusak CCTV dengan memakai bambu.
Aksi itu membuat aparat memberikan peringatan kepada peserta aksi.
Baca juga: Penolakan Revisi UU TNI Disebut Ada Agenda Tersembunyi untuk Melemahkan Kedaulatan Negara
Pihak kepolisian meminta peserta aksi yang memanjat pagar untuk berhenti merusak CCTV.
"Yang di atas pagar turun, yang di atas pagar turun," ucap seorang polisi dari atas mobil komando.
Namun, imbauan itu tak dihiraukan peserta aksi dan tetap merusak CCTV yang dianggap merekam ke arah massa.
Pihak kepolisian pun menerjunkan kendaraan taktis water canon ke depan halaman DPR.
Baca juga: 26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan
Kendaraan itu langsung menyemprotkan air ke arah peserta aksi yang sedang merusak pagar halaman DPR.
Namun, peserta aksi membalas dengan melempar botol hingga petasan ke arah dalam halaman DPR.
Hingga saat ini, peserta aksi terus melakukan unjuk rasa dengan membakar sejumlah ban di depan halaman DPR.
Sejumlah aparat kepolisian dan TNI juga berjaga di dalam Gedung DPR RI.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar