Anggota DPR Sindir TNI: Banyak Perwira Nganggur, tapi Minta Usia Pensiun Ditambah
/data/photo/2018/02/27/3992341628.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah, padahal banyak perwira TNI yang menganggur atau nonjob.
Melalui revisi Undang-Undang TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
"Saya mendapat informasi, dan mungkin juga di TNI, bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira, ini banyak yang nganggur, Pak. Karena tidak ada jabatan, non-job," ujar Frederik dalam rapat terkait revisi UU TNI, Senin (3/3/2025).
"Nah bagaimana mau ditambah lagi jadi 60, bahkan 62 tahun?" kata dia.
Mega Bekasi Hypermall Banjir, Mobil Mengapung dan Dagangan Hanyut
Baca juga: Usia Pensiun TNI Diusulkan Jadi 60 Tahun, Mayjen Alvis: Agar Setara dengan PNS
Politikus Partai Demokrat ini pun membandingkan TNI dengan Polri yang tidak mengusulkan penambahan usia pensiun dalam revisi UU Polri.
Dia menyebut, akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
"Nah kalau kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi kita harus habiskan lagi untuk melihat menambah usia ini," kata Frederik.
Meski begitu, Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
"Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran, kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan," kata dia.
Baca juga: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun TNI Dianggap Tak Mendesak
Diketahui, perubahan usia pensiun TNI merupakan salah satu isu yang diperkirakan bakal diubah lewat revisi UU TNI.
Pada draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
"Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Pramono: 90 Persen Banjir Kiriman, Curah Hujan Jakarta Cukup Rendah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar