Bahaya Mudik Pakai Pikap dan Truk - CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Bahaya Mudik Pakai Pikap dan Truk - CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Bahaya Mudik Pakai Pikap dan Truk

a38355dd-8a0b-42b6-9164-eb3751c10b5a_169

Jumat, 28 Mar 2025 13:00 WIB

Ilustrasi. Mudik ke kampung halaman dengan menumpang kendaraan jenis pikap. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Korps Lalu Lintas Polri menyoroti ulah sebagian masyarakat yang dinilai kerap melanggar aturan yaitu menggunakan mobil barang seperti truk dan pikap buat mudik lebaran.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso menyampaikan aktivitas tersebut tidak dibenarkan karena mengabaikan aspek keselamatan.

Raden juga mengatakan penggunaan angkutan barang bakal mudik dilarang lantaran dapat membahayakan penumpang dan bertentangan dengan ketentuan yang ada yaitu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 303.

"Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang," kata Raden mengutip situs Korps Lalu Lintas Polri, Jumat (28/3).

Ia menyebut alih fungsi kendaraan barang untuk penumpang boleh dilakukan asalkan dengan syarat. Pertama kawasan tersebut tak memiliki moda transportasi umum.

"Kecuali itu memang dilakukan di daerah-daerah yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya," ucap Raden.

Namun, kata dia kendaraan tersebut harus mengalami penyesuaian terlebih dahulu untuk meningkatkan keamanan bagi penumpang yang dibawa.

Penyesuaian itu di antaranya kendaraan niaga harus memiliki tempat duduk dan dilengkapi 'rumah-rumahan' sebagai penutup. Bila penutupnya menggunakan terpal, rangka yang digunakan harus besi kokoh sehingga penumpang terlindung dari cahaya matahari atau kehujanan.

Lebih lanjut, Raden turut menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pelarangan angkutan barang sumbu tiga ke atas kecuali mereka yang membawa sembako, dan bahan-bahan pokok lainnya.

"Sehingga mungkin yang lewat ini ada yang sumbu dua, itu masih boleh, kecuali yang sumbu tiga ke atas. Kenapa? Karena kecepatan mereka itu bisa menghambat yang lain," tutur Raden.

(ryh/mik)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages