Delapan tersangka uang palsu di UIN Gowa segera disidang - Antaranews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Delapan tersangka uang palsu di UIN Gowa segera disidang - Antaranews

Share This
Responsive Ads Here

 

Delapan tersangka uang palsu di UIN Gowa segera disidang   

18 Maret 2025 17:21 WIB
Penyidik Tipider Polres Gowa menunggu tanda terima usai menyerahkan berkas perkara terkait kasus uang palsu di ruangan PTSP Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa akhirnya menyatakan berkas perkara delapan dari 11 tersangka atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu telah lengkap atau P21 (rampung) untuk segera diajukan ke persidangan di pengadilan setempat.

"Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Selasa.

Ia menjelaskan delapan berkas yang tahap dua ini terbagi menjadi tiga klaster. Pertama, klaster tersangka yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Selanjutnya, kedua, klaster tersangka yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan ketiga, klaster tersangka yang menerima uang rupiah palsu.

Delapan dari 11 berkas perkara uang palsu dengan total 11 tersangka akan diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa, masing-masing inisial tersangka AI (54) selaku Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.

Tersangka AK (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SY (52) PNS dan IM (42) Wiraswasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (55) PNS guru, mengedarkan uang rupiah palsu.

Berikutnya, tersangka MN (40) karyawan-honorer berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka KN (48) juru masak dan IY (37) Karyawan swasta berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka SW (35) Wiraswasta, menerima uang rupiah palsu, dan tersangka MM (40) PNS juga menerima uang rupiah palsu.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.

Untuk pelaku yang mengedarkan uang palsu disangkakan pasal 36 Ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3) (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebelumnya, kasus dugaan sindikat uang palsu mulai diusut kepolisian sejak awal Desember 2024. Pihak kepolisian awalnya menangkap salah seorang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan alat pencetak uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menyita mesin pencetak upal dari dalam gedung perpustakaan kampus yang diduga dijadikan sebagai pabrik uang palsu.

Selain mesin pencetak, polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp446,7 juta. Kasus ini selanjutnya dikembangkan hingga ditangkap sejumlah pelaku pembuat, pengedar dan penerima uang palsu.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Tags:
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages