Diskon Tiket Lebaran Hanya Berlaku untuk Pesawat, Menhub: Moda Lain Relatif Murah | tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan diskon tiket pada periode Lebaran hanya berlaku untuk pesawat terbang. Pemerintah tidak memberlakukan potongan tarif untuk moda transportasi lain, seperti kereta api, kapal, angkutan penyeberangan, dan bus.
“Moda lain (selain pesawat) relatif sudah murah,” kata Dudy kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Meskipun tidak ada diskon, Dudy memastikan tidak ada kenaikan harga. Selain itu, pemerintah memanfaatkan angkutan darat, laut, dan kereta api, dalam program mudik gratis. “Jadi, tidak ada diskon tapi ada mudik gratisnya,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen untuk periode mudik Lebaran 2025. Potongan tarif ini berlaku untuk keberangkatan pada 24 Maret hingga 7 April 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan penurunan harga tiket pesawat diputuskan setelah pemerintah bisa menurunkan ongkos kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, dan mengurangi fuel surcharge. Selain itu, ada intervensi kebijakan dari Kementerian Keuangan.
“Kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebbesar 6 persen,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 1 Maret 2025. Adapun sebelumnya, saat periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. PMK tersebut yang mengatur kebijakan penanggungan sebagian PPN tiket pesawat domestik oleh pemerintah sebesar 6 persen. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya akan menanggung beban PPN sebesar 5 persen.
“Ini akan berlaku untuk pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April untuk tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Diminta Hati-hati Berikan Solusi ke Eks Pekerja Sritex, KSPN: Kalau Gagal Menurunkan Kepercayaan ke Pemerintah
Komentar
Posting Komentar