DJP Beri Kelonggaran: Lapor SPT Bisa Sampai 11 April Tanpa Sanksi - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

DJP Beri Kelonggaran: Lapor SPT Bisa Sampai 11 April Tanpa Sanksi - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

DJP Beri Kelonggaran: Lapor SPT Bisa Sampai 11 April Tanpa Sanksi

67de48eb33969

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi telat lapor SPT Tahunan.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang seharusnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maksimal pada 31 Maret 2025 kini diberikan kelonggaran hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan denda.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang mengatur penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.

Baca juga: Batas Waktu Segera Berakhir, Simak Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Gerhana Matahari Sebagian Terjadi Akhir Ramadhan 2025, Apa Dampaknya?

Mengapa Batas Waktu Pelaporan SPT Diperpanjang?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan perpanjangan waktu pelaporan ini dilakukan karena adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung cukup panjang, dari 25 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: 9,67 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 21 Maret 2025

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April, Apa Saja Manfaatnya?

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melaporkan SPT hingga 31 Maret tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan tersebut. Berikut beberapa manfaat dari kebijakan ini:

1. Terhindar dari denda administratif 

Biasanya, wajib pajak yang telat melaporkan SPT dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi. Namun, dengan kebijakan ini, denda tersebut tidak akan diberlakukan hingga 11 April 2025.

Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Apa Saja?

2. Peluang lebih lama untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 29

Kekurangan pembayaran pajak yang biasanya harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT kini memiliki tenggat waktu yang lebih fleksibel.

3. Memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak

DJP memastikan bahwa tidak akan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang baru melaporkan SPT dalam periode relaksasi ini.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Pajak, Ini Syarat dan Panduannya

Cara Lapor SPT Secara Online agar Tidak Kena Sanksi

DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir yang baru, yaitu 11 April 2025, agar tidak terburu-buru menjelang tenggat waktu.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui layanan DJP Online dengan langkah berikut:

  • Akses situs https://djponline.pajak.go.id
  • Login menggunakan NPWP dan password
  • Pilih menu Lapor dan klik e-Filing
  • Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak (1770, 1770S, atau 1770SS)
  • Isi data sesuai panduan yang tersedia
  • Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan

Dengan adanya kebijakan DJP hapus sanksi telat lapor SPT sampai 11 April, wajib pajak memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa risiko denda.

Namun, tetap disarankan agar pelaporan dilakukan lebih awal agar tidak mengalami kendala teknis menjelang batas akhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Hamas Hadapi "Serangan" dari Warga Gaza

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages