DPR Mau Beri Penjelasan dan Siap Dialog dengan Mahasiswa soal Hasil Revisi UU TNI
Jakarta, VIVA - DPR dan pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang TNI yang baru dalam rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025. Dalam prosesnya, revisi UU TNI menuai penolakan terutama dari elemen mahasiswa.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pihaknya siap memberi penjelasan atas kekhawatiran publik terkait hasil revisi UU TNI yang baru saja disahkan.
“Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa, yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Puan bilang DPR siap berdialog dan memberikan penjelasan secara langsung. Kata dia, tak perlu ada kecurigaan atau prasangka yang tidak berdasar.
"Kami berharap masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat lebih memahami apa yang telah disahkan dan bagaimana hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan bangsa," tutur Puan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Politikus PDIP itu memastikan kekhawatiran masyarakat terkait UU TNI tersebut tidak akan terjadi. Justru, menurut dia, hasil revisi UU TNI itu akan bermanfaat ke depan.
Dia menuturkan perubahan UU TNI dimaksudkan untuk menguatkan pertahanan negara dari berbagai ancaman dan dinamika yang terjadi. Meski begitu, ia menekankan UU TNI yang baru tetap berpegangan pada prinsip alam demokrasi Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk mengutamakan supremasi sipil dan menjaga hak-hak demokrasi serta HAM sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia dan internasional,” ujar Puan.
Puan menyatakan DPR telah melakukan proses pembahasan RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.
"Kami dari DPR dan Pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting, dan perlu tentu saja juga masukan dari perwakilan mahasiswa juga sudah kami dengarkan," tutur Ketua DPP PDIP itu.
TNI Dilarang Terlibat Bisnis
Puan mengatakan tidak ada perubahan dalam UU TNI yang baru dengan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Isu itu sempat menimbulkan kekhawatiran publik. Ia menyampaikan TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik.
"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," ujar Puan.
Puan kembali menjelaskan pembahasan UU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pasal 7 terkait tambahan tugas operasi militer selain perang.
Lalu, Pasal 47 menyangkut kementerian atau lembaga yang bisa diisi perwira TNI aktif. Kemudian, Pasal 53 soal usia pensiun TNI.

Demonstran yang Tolak Pengesahan UU TNI di DPR Persoalkan Tambahan Jabatan Militer di Sipil
Massa yang tergabung dala Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR menolak pengesahan UU TNI.

VIVA.co.id
20 Maret 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar