Draf Revisi KUHAP, Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan lewat Restorative Justice - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menampik isu yang menyebut pasal penghinaan presiden tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan lewat restorative justice dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Isu tersebut ditegaskan tidak benar.
Ketua Komisi III DPR Habiburokman mengakui isu itu muncul setelah terdapat kesalahan redaksi dalam draf revisi KUHAP yang dipublikasikan. Seharusnya, pasal 77 tidak mencantumkan penghinaan presiden sebagai perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ (restorative justice)," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Legislator Gerindra itu memastikan ketentuan itu tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draf yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," ujarnya.
Sebelumnya, mekanisme restorative justice diatur dalam Bab IV draf revisi KUHAP. Bab itu juga mengatur tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan lewat pendekatan ini.
Ada 10 hal yang diatur dalam pasal 77, salah satunya restorative justice tidak bisa dilakukan apabila termasuk tindak pidana penghinaan kepada presiden.
“Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan,” bunyi butir a draf tersebut.
Selain itu, tindak pidana seperti korupsi, terorisme, serta tindak pidana tanpa korban juga tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.
“Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya,” bunyi butir e.
Namun dalam draf revisi KUHAP terbaru, daftar tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan mekanisme restorative justice berubah.
Perkara-perkara itu yakni tindak pidana terorisme, korupsi, pidana tanpa korban, perkara dengan ancaman hukuman lebuh dari lima tahun penjara, pidana terhadap nyawa orang, ancaman pidana minimum khusus, dan tindak pidana narkoba kecuali pengguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar