Eks Kapolres Ngada Beri Uang Rp 100.000 untuk Bungkam Korban - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Eks Kapolres Ngada Beri Uang Rp 100.000 untuk Bungkam Korban - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Eks Kapolres Ngada Beri Uang Rp 100.000 untuk Bungkam Korban

1741861225-3520x1980

Kupang, Beritasatu.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (FWLS) dan seorang mahasiswi berinisial SF. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan, kasus ini bermula ketika FWLS meminta bantuan SF untuk mencari anak di bawah umur dan membawanya ke sebuah hotel dan korban diberikan uang Rp 100.000

Berdasarkan hasil penyelidikan, SF memberikan uang senilai Rp 100.000 kepada korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Pelaku SF meminta korban untuk tidak mengungkapkan kejadian ini kepada orang tuanya," ujar Kombes Pol Patar kepada wartawan di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).

Kombes Pol Patar menjelaskan, SF menerima imbalan jutaan rupiah dari FWLS setelah membawa korban ke lokasi kejadian. Sebelum peristiwa itu terjadi, SF terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan mengajak jalan-jalan.

Peristiwa ini terjadi pada 11 Juni 2024, di mana FWLS telah menunggu di hotel sebelum SF datang bersama korban. Setelah korban tertidur karena kelelahan, FWLS kemudian melakukan kejahatan seksual dan merekam perbuatannya menggunakan ponsel.

"Saat kejadian, SF menunggu di area hotel sementara FWLS melakukan aksinya di dalam kamar. Setelah korban terbangun, SF kemudian diminta untuk mengantarnya pulang," ungkapnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan FWLS dan SF pertama kali berkenalan melalui media sosial pada 10 Juni 2024. SF masih berstatus mahasiswi di Kota Kupang, telah mengakui perannya dalam kejadian ini saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

SF kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Saat ini pemberkasan terhadap SF telah selesai, dan kami akan segera melimpahkan berkas ke kejaksaan," tambahnya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah penyelidikan oleh Mabes Polri, di mana ditemukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma merekam dan menyebarluaskan beberapa video kejahatannya melalui situs daring luar negeri.

Saat ini, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, serta Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages