Jabar Hari Ini: Hukuman Mati Mengintai Linda di Ethiopia - detik

 Dunia Internasional 

Jabar Hari Ini: Hukuman Mati Mengintai Linda di Ethiopia

Bandung 

-

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (4/3/2025). Mulai dari kabar Linda Yuliana, warga Majalengka yang terancam mendapat hukuman mati di Ethiopia karena dijebak menjadi kurir narkoba, hingga masalah asmara picu pria bersenpi ancam pemobil di Padalarang.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:

Linda Terancam Hukuman Mati di Ethiopia Usai Dijebak Jadi Kurir Narkoba

Seorang warga Majalengka, Linda Yuliana (28), kini tengah menghadapi proses hukum di Ethiopia setelah diduga dijebak membawa barang narkoba. Di sana, Linda ternyata terancam hukuman mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Linda merupakan warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. Di Ethiopia, Linda harus berurusan dengan hukum karena diduga dijebak oleh sindikat narkoba.

Kasus ini bermula saat Linda menerima tugas untuk mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos. Padahal di Ethiopia, Linda dijanjikan pekerjaan untuk melebur emas.

Alih-alih bekerja sebagai pelebur emas, Linda malah ditugaskan mengantar cokelat ke Laos. Tanpa curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara.

Namun sayangnya, tugasnya itu diduga jebakan untuk Linda. Dia ditangkap di bandara Ethiopia setelah ditemukan barang terlarang di dalam tasnya, yang awalnya ia yakini berisi cokelat.

Jadi awalnya ada dari pihak keluarga meminta bantuan ke Disnaker, memfasilitasi keadaan atas nama Linda. Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia berangkat, disuruh mengantarkan paket, kurang lebih seperti itu. Ternyata isinya adalah barang terlarang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka Arif Daryana kepada detikJabar, Selasa (4/3/2025).

"Ditangkap oleh polisi, di sana. Dan, informasi dari keluarga juga, terancam hukuman mati di Afrika itu," sambungnya.

Arif menyampaikan, Linda berangkat ke Ethiopia secara nonprosedural. Oleh karena itu, namanya tidak terdaftar dalam basis data pekerja di kementerian terkait.

"Oleh karena itu, kami, per Oktober 2024 kemarin, secara resmi berkirim surat ke Kementerian Luar Negeri, Kemenaker, dan Kementerian BP2PMI untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan Linda. Karena keberangkatannya adalah unprosedural. Jadi tidak ada basis data siap kerja di beberapa data di kementerian tersebut, tidak ada," jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, Linda diketahui menggunakan visa wisata saat berangkat. DK2UKM Majalengka juga sudah berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait di kementerian, dan menurut informasi terbaru, pemerintah pusat telah turun tangan memberikan pendampingan untuk Linda.

"Saya tidak tahu pasti apakah kasusnya sudah masuk ke persidangan. Tetapi paling tidak, informasi sudah disampaikan, dan mereka sudah tahu. Dan tentu menjadi kewajiban, pada saat ada warga negara yang kurang lebih, bermasalah, itu mendapat pendampingan," ujar Arif.

Meski Linda berangkat secara nonprosedural, Arif menegaskan, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan. Apalagi, lanjut dia, ketika warga negara Indonesia menghadapi permasalahan hukum di luar negeri.

"Kami tidak bicara prosedural atau unprosedural, kalau sudah bermasalah," pungkasnya.

Bojan Hodak Pastikan Beckham Turun di Laga Persib Vs Persik Kediri

Persib Bandung akan menjamu Persik Kediri pada pekan ke-26 Liga 1 2024/2025. Sesuai jadwal, pertandingan akan berlangsung di Stadion GBLA, Rabu (5/3/2025) pukul 20.30 WIB.

Di laga mendatang, Persib mengkonfirmasi sudah bisa diperkuat kembali oleh gelandang muda serbabisa, Beckham Putra. Pemain bernomor punggung 7 itu sebelumnya mendapat sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI akibat melakukan selebrasi 'ice cold' di laga melawan Persija Jakarta (16/2/2025) yang berakhir imbang 2-2.

Alhasil, Beckham saat itu dinyatakan melakukan provokasi kepada suporter lawan. Ia pun dihukum larangan tiga pertandingan yang dimulai sejak laga kontra Madura United (22/2/2025).

Persib kemudian mengajukan banding atas hukuman tersebut. Meski hasilnya belum dipublikasi, Persib mengkonfirmasi langsung bahwa Beckham sudah bisa diturunkan di laga melawan Persik Kediri.

"Beckham akan bermain. Hanya Ahmad Agung tidak bisa bermain karena dia merupakan pemain pinjaman dari Persik Kediri," kata pelatih Persib Bojan Hodak usai latihan di Stadion GBLA, Senin (3/3/2025) malam.

Kembalinya Beckham tentunya akan makin menambah daya gedor Persib Bandung di lini serang. Apalagi sejak ia absen, Persib selalu menelan hasil kurang memuaskan dengan ditahan imbang Madura United 0-0, dan terakhir mengalami kekalahan memalukan atas Persebaya Surabaya 1-4.

Selain Beckham, Bojan mengkonfirmasi kondisi anak asuhnya jelang lawan Persik Kediri. Adam Alis sedikit mengalami masalah akibat benturan di laga melawan Persebaya.

"Adam terkena benturan, tetapi yang lainnya baik-baik saja. Namun, kemungkinan besar besok dia (Adam Alis) juga akan baik-baik saja untuk pertandingan nanti,"pungkasnya.

Banjir Landa Jawa Barat, BPBD Minta Warga Waspada

Hujan deras yang mengguyur wilayah sejak awal Ramadan 1446 H menyebabkan bencana banjir di sejumlah daerah Jawa Barat. Banjir merendam permukiman hingga memaksa ratusan warga mengungsi.

Menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar periode 1 hingga 4 Maret 2025, banjir pertama kali terjadi di Desa Tanjungmekar, Kabupaten Karawang pada 1 Maret 2025 pukul 03.30 WIB yang mengakibatkan 19 rumah terendam dan 58 jiwa terdampak.

Kemudian pada 2 Maret 2025 pukul 20.00 WIB, banjir terjadi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Banjir mengakibatkan 10 rumah dan 1 fasilitas umum rusak berat serta 20 jiwa terdampak.

Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jabar Hadi Rahmat menyampaikan, untuk kejadian di Kabupaten Bogor pada 2 Maret 2025 pukul 22.00 WIB banjir melanda disertai material tanah dan menyebabkan ratusan rumah terendam.

"Rumah yang terendam banjir bandang di Kabupaten Bogor berada di Desa Tugu Selatan 119 rumah, Desa Rawapanjang 137 rumah, Desa Sukasari 1 rumah dan 1 bangunan sekolah, Desa Karadenan 10 rumah, Desa Bojong Kulur 82 rumah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/1025).

"Data sementara, ada 258 bangunan yang terdampak banjir," imbuhnya.

Adapun untuk jumlah jiwa terdampak akibat bencana banjir di Bogor diketahui sebanyak 976 jiwa dengan 1 korban meninggal dunia. "Satu orang atas nama Asep Mulyana asal Desa Citeko dinyatakan hilang," ungkapnya.

Di hari yang sama, banjir juga terjadi di Kota Bogor tepatnya di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur serta di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pada 3 Maret 2025, banjir merendam sejumlah titik di 3 kecamatan di Kota Bekasi, di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan yang paling parah di Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.

"Banjir di Tambun Utara merendam 148 rumah di 3 desa. Banjir disebabkan karena hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut," ungkap Hadi.

Karenanya, Hadi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi akibat cuaca ekstrem.

"Masyarakat dihimbau tetap waspada terhadap potensi bencana karena berdasarkan informasi saat ini Jawa Barat masih dalam periode musim hujan," tutup Hadi.

ABG di Cirebon Hanyut Terseret Arus

Seorang anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun, Deniez Herdiansyah, dilaporkan hanyut terbawa arus Sungai Cisanggarung di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Korban hanyut saat sedang bermain bersama teman-temannya.

Terkait dengan kejadian ini, Tim SAR Pos Cirebon segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pencarian terhadap remaja yang dilaporkan hanyut tersebut.

Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Deniez sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar sungai.

Korban terjatuh saat mencoba menyeberangi sungai dan terseret arus. Hingga saat ini, proses pencarian masih berlangsung.

"Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian terjadi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bermain bersama teman-temannya dan terjatuh saat menyeberangi sungai, sehingga terseret arus. Hingga saat ini, korban belum ditemukan," kata Ade Permana dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Menurut Ade, Tim Rescue Pos SAR Cirebon telah tiba di lokasi kejadian pada pukul 07.30 WIB pagi tadi. Setelah tiba, tim langsung melakukan pencarian dengan melibatkan berbagai unsur SAR yang ada di lapangan.

"Tim melaksanakan pencarian bersama Unsur SAR di lapangan dengan penyisiran dari lokasi kejadian ke arah hilir sungai sejauh 1 Kilometer," kata Ade Permana.

Proses pencarian ini melibatkan sejumlah peralatan SAR, seperti perahu karet dan alat pendukung lainnya. Tim penyelamat bekerja keras untuk memastikan korban segera ditemukan.

Masalah Asmara Picu Pria Bersenpi Intimidasi Pemobil di Padalarang

Hartono Soekwanto (53) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi yang dilakukannya terhadap pemobil di kawasan perumahan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (2/3/2025) siang itu, Hartono menghentikan mobil yang ditumpangi IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26). Lalu ia menggedor kaca dan memaksa membuka pintu mobil menggunakan senjata api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartono melakukan aksi koboinya di kawasan Kota Baru Parahyangan itu lantaran urusan asmara dengan korban yang ada di dalam mobil tersebut, yakni NA alias Nuri.

"Jadi motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan, di mana korban pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Kronologis kejadian itu berawal saat tersangka Hartono melihat mobil milik korban di Jalan Kota Baru Parahyangan. Ia seketika mengejar lalu menghentikan mobil tersebut.

"Jadi dia kejar mobilnya, lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam. Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," kata Tri.

Namun apes buat Hartono sebab saat itu korban IZ merekam aksi koboi pengusaha asal Kota Bandung itu sampai akhirnya viral di media sosial. Hanya dalam waktu 24 jam, Hartono langsung diamankan dan dimintai keterangan.

"Jadi yang melapor itu korban IZ, perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," kata Tri.

Tri mengatakan barang bukti yang diamankan yakni dua unit kendaraan roda empat milik korban dan pelaku. Serta sepucuk senjata api milik pelaku yang dilengkapi dengan izin penggunaan untuk membela diri.

"Terkait senjata api, ini kami amankan juga. Saat ini sudah disimpan di tempat penyimpanan Baintelkam. Terkait nanti apakah izinnya akan dicabut, kami tindaklanjuti lagi karena yang mengeluarkan izin secara resmi itu Baintelkam," kata Tri.

Akibat perbuatannya, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(ral/mso)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita