Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup, Satu Lainnya 4 Tahun - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup, Satu Lainnya 4 Tahun - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup, Satu Lainnya 4 Tahun

67db4ddf12b2f

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Selain hukuman penjara, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer. Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis.

Baca juga: Tiga TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Militer

10 Tahun Kematian Akseyna, Keluarga Belum Mendapatkan Jawaban

Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.

Satu anggota TNI AL lainnya divonis 4 tahun

Selain Bambang dan Akbar, satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.

Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif.

Baca juga: Dua TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Rangkaian kejahatan dan tuntutan hukuman

Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.

Berikut rincian pelanggaran dan hukuman masing-masing terdakwa:

  • Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana serta penadahan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
  • Rafsin Hermawan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ia divonis 4 tahun penjara.

Baca juga: Penembak Bos Rental Mobil Minta Dihukum Ringan karena Tulang Punggung Keluarga

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Berikut rincian pembayaran restitusi:

  • Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
  • Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
  • Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menyatakan bahwa besaran restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan vonis ini, tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kejahatan brutal ini resmi kehilangan status sebagai prajurit serta harus menjalani hukuman pidana.

Baca juga: 3 Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Keputusan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan, bahkan bagi aparat yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat.

(Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Kenapa Serangan Houthi Sulit Dihentikan Israel?

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages