Kelurahan Jatiraden Minta Bantuan AC, Wali Kota Bekasi Siapkan Sanksi

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:46 WIB
Rino Fajar Setiawan / HE
Surat permintaan bantuan air conditioner (AC) dari Kelurahan Jatiraden, Kota Bekasi, Jawa Barat, kepada seorang pengusaha kasur viral di media sosial. (Istimewa)
Bekasi, Beritasatu.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan akan memberikan sanksi administratif terkait surat permintaan bantuan air conditioner (AC) yang diajukan Kelurahan Jatiraden, Kota Bekasi, kepada seorang pengusaha kasur.
Tri menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kelurahan Jatiraden yang meminta bantuan AC. Apabila ditemukan pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Tri menegaskan, pengadaan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau mekanisme resmi yang sesuai dengan peraturan.
"Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas pemerintah," kata Tri Adhianto, Selasa (11/3/2025).
Tri Adhianto juga menekankan pentingnya pemahaman prosedur yang benar di kalangan aparatur pemerintahan untuk mencegah pelanggaran aturan.
"Kami akan memastikan seluruh aparatur memahami prosedur yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum," tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kami menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan akan terus bekerja untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan sesuai aturan," tegasnya.
Meskipun demikian, Tri menuturkan Pemkot Bekasi tetap membuka ruang bagi dunia usaha untuk berkontribusi melalui program corporate social responsibility (CSR). Namun, ia menekankan kontribusi tersebut harus dilakukan secara transparan dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
"Kami mengapresiasi niat baik dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah, tetapi semua harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak melanggar aturan yang berlaku," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah surat dari Kelurahan Jatiraden yang meminta bantuan AC kepada seorang pengusaha kasur viral di media sosial. Dalam surat permohonan bantuan tersebut, disebutkan permintaan AC bertujuan untuk menciptakan kondisi ruangan kantor kelurahan yang sejuk, bersih, dan nyaman. Surat tersebut juga memuat stempel resmi dan tanda tangan Lurah Jatiraden Agus Budiyanto.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar