Kurator Pastikan Belum Ada Investor Lirik Aset Sritex - CNN Indonesia

 

Kurator Pastikan Belum Ada Investor Lirik Aset Sritex

Surakarta, CNN Indonesia 

--

Kurator memastikan belum ada pihak yang tertarik untuk mengambil alih PT Sri Rejeki Isman (Sritex) sejak dinyatakan pailit.

Hal itu disampaikan salah satu kurator, Nur Hidayat usai rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker-Perin) Kabupaten Sukoharjo dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta di Pabrik Sritex, Sukoharjo, Senin (3/3).

"Investor nggak ada. Belum ada sama sekali," kata Nur Hidayat.

Meski belum ada kepastian, ia mengakui kurator sudah berkomunikasi dengan sejumlah investor potensial.

"Kalau komunikasi ya sebatas komunikasi aja. Nggak ada yang lain. Oh ini sritex udah pailit, mungkin ada yang mau," kata dia.

Lebih lanjut, Nur Hadi menyatakan pihaknya tetap melanjutkan proses likuidasi aset Sritex untuk membereskan perkara utang-piutang dengan kreditur. Setelah seluruh karyawan Sritex diputus hubungan kerja (PHK), kurator akan memberi waktu dua bulan bagi kreditur separatis untuk mengeksekusi hak mereka.

"Nanti appraisal yang ditetapkan pengadilan. Baru setelah itu akan ada lelang. Kita kurator normatif, kita ikut aturan yang ada," kata dia.

Sementara itu, kurator PT Sritex lainnya, Nurma Sadikin mengungkapkan pihaknya telah membuka opsi untuk menyewakan alat-alat berat milik PT Sritex kepada para investor supaya operasional pabrik tetap bisa berjalan.

Opsi ini merupakan bagian dari skema baru operasi Sritex yang diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Di sini saya wakili kurator menyampaikan bahwa dari kami tim kurator telah buka opsi untuk penyewaan alat berat. Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tak turun nilainya," kata Nurma di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3).

Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022.

Namun, Sritex tidak menerima putusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, MA menolak kasasi tersebut pada 19 Desember 2024.

Tim kurator kepailitan Sritex telah menyatakan perusahaan tekstil itu punya utang Rp29,8 triliun.

(agt/syd)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita