Ngabuburit Di Jalur Kereta Api Bisa Di Denda Rp 15 Juta - Surya

 Romadhon 

Ngabuburit Di Jalur Kereta Api Bisa Di Denda Rp 15 Juta - Surya

SURYA.CO.ID SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang keras  masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri.

Hal ini, tambahnya, masih kerap ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar jalur KA.

"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegasnya, Senin (3/3/2025).

Luqman Arif menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1).

Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Sudah Buka Pemesanan Tiket Kereta Api Tambahan untuk Mudik Lebaran 2025

Yakni menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,- ," terangnya.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan juga sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat.

"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan atkvitias masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.

Baca juga: Awal Puasa Ramadan 2025, Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 8 Surabaya Alami Lonjakan

KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," tambahnya.

Berbagai langkah yang dilakukan ini, KAI berharap dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita