Puan: DPR Telah Setujui 3 RUU Jadi UU - Viva - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Puan: DPR Telah Setujui 3 RUU Jadi UU - Viva

Share This
Responsive Ads Here

 

Puan: DPR Telah Setujui 3 RUU Jadi UU

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:50 WIB

Jakarta, VIVA – DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan ke-16 yang digelar hari ini. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR telah menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) untuk menjadi UU di masa persidangan ini.

"Sidang dewan yang terhormat, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk menjadi UU dan akan melanjutkan proses pembahasan terhadap tujuh rancangan UU yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I," kata Puan dalam pidatonya.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Di mana enam di antaranya merupakan rancangan UU carry over dari periode sebelumnya," sambungnya.

Puan melanjutkan, pada masa persidangan ini, DPR RI juga telah menyetujui 12 rancangan UU usul inisiatif DPR RI. Hal ini kata dia menjadi salah satu indikator bagi rakyat dalam menilai kinerja DPR RI adalah dalam menjalankan fungsi legislasi. 

"Pembentukan UU harus dilakukan secara bersama-sama antara DPR RI dengan pemerintah," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Puan melanjutkan, pencapaian kinerja dalam hal legislasi merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah. 

"Kinerja legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah," pungkas Puan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani di rapat sidang paripurna ke-16 penutupan masa sidang II tahun 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube TV Parlemen)

Puan Klaim Efisiensi APBN untuk Sejahterakan Rakyat

Puan menila, upaya efisiensi itu dilakukan agar pemerintah sungguh-sungguh menggunakan uang rakyat demi kesejahteraan masyarakat

img_title

VIVA.co.id

25 Maret 2025

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages