Puan Maharani Jamin RUU TNI Tidak Rampas Supremasi Sipil - Metro TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Puan Maharani Jamin RUU TNI Tidak Rampas Supremasi Sipil - Metro TV

Share This
Responsive Ads Here

 

Puan Maharani Jamin RUU TNI Tidak Rampas Supremasi Sipil

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU TNI tidak akan merampas supremasi sipil. Puan juga menjamin keselamatan demonstran usai pengesahan RUU TNI.

  “Kami berharap bahwa Revisi Undang-Undang TNI yang sudah disahkan adalah akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” ungkap Puan kepada wartawan usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI, Kamis 20 Maret 2025.

  “Setelah disahkan tentu saja akan kami berikan (draf) yang sudah akan diputuskan. Tapi tadi yang seperti saya sampaikan tiga hal yang kemudian menjadi perbincangan atau hal-hal yang kemudian diisukan dicurigai tidak seperti yang diharapkan insya allah tidak akan terjadi,” tambahnya.

  “Soal tentara bisa mengawasi demo tidak ada, tidak ada nanti bisa dicek, tidak ada. Kita tetap mengedepankan supremasi sipil masyarakat,” jelasnya.


 

  

Puan menegaskan panitia kerja (Panja) selalu memberikan keterangan usai rapat pembahasan. Namun, pembahasan-pembahasan tersebut belum dapat menjadi keputusan.

  “Dalam pembahasan selalu ada media dan setelah keluar dari ruangan Panja selalu memberikan penjelasan apa saja yang sudah dibahas. Namun karena memang belum selesai pembahasannya dalam pembahasan-pembahasan tersebut tentu saja itu belum bisa menjadi satu hal yang menjadi keputusan,” katanya.

  Hari ini, DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.

Sebelum meminta persetujuan, Puan membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang dibahas Komisi I. Dia menegaskan perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal.

"RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.

"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages