Teror Kepala Babi ke Tempo, TB Hasanuddin Sebut Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditolerasi - merdeka
Anggota Komisi I itu menegaskan, kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendukung pernyataan tegas Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. Dia menegaskan, kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3).
Dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman. Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.
TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dia mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
Diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.
“Ini jelas teror, intimidasi, yang secara langsung untuk menakut-nakuti. Dan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab,” kata Ninik.
Ninik mengatakan Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. “Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” kata dia.

Dia pun mempersilakan wartawan Tempo melaporkan masalah tersebut agar terungkap siapa pengirimnya.
"Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror"
Hasan juga menilai, teror yang diterima jurnalis tempo bukanlah sebuah ancaman.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan, sebelum kejadian pengiriman kepala babi itu ada sejumlah orang terlebih dulu datang ke kantor Tempo.
Kejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Intimidasi ini muncul setelah media melakukan doorstop terhadap Agus terkait penanganan konflik di Mapolres Tarakan.
Kantor Media Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar