Tom Lembong Tegaskan Semua Izin Impor Kemendag Ditembuskan Kemenprin - News Liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Tom Lembong Tegaskan Semua Izin Impor Kemendag Ditembuskan Kemenprin - News Liputan6

Share This
Responsive Ads Here

 

Tom Lembong Tegaskan Semua Izin Impor Kemendag Ditembuskan Kemenprin - News Liputan6

Hal tersebut dia ungkapkan menanggapi kesaksian mantan Kasie Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Diperbarui 20 Mar 2025, 20:47 WIB

Diterbitkan 20 Mar 2025, 20:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam izin impor gula dalam rangka pemenuhan gula dalam negeri. Dia menyebut izin impor gula tersebut semula dari Kementerian Perindustrian.

Hal tersebut dia ungkapkan menanggapi kesaksian mantan Kasie Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Edy hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi importasi gula.

"Saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya, istilah yang dipakai adalah kuota impor. Hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon," kata Lembong di ruang sidang.

"Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon," selaku Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

Eddy kemudian menjelaskan permohonan pengajuan impor gula dibahas dalam rapat koordinasi terbatas. Di rapat tersebut pihak perusahaan hanya menyanggupi kuota impor gula berdasarkan kemampuan produksi di dalam negeri.

"Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon, yang kedua oleh penilaian kementerian perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut," jelas Lembong.

"Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon," tambah dia.

Tom Lembong juga menyebutkan kebijakan impor gula juga berdasarkan surat rekomendasi dari Kementrian Perindustrian.

"Izin Yang Mulia saya ingin menegaskan bahwa 100 persen, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian. Sehingga Kemenperin mengetahui," tegas eks Mendag itu.

Sampaikan Laporan Berkala

Sampaikan Laporan Berkala

Lembong menambahkan, Kemenprin mewajibkan pengusaha industri gula untuk menyampaikan laporan secara berkala mengenai realisasi importasi realisasi pengolahan, baik untuk tujuan rafinasi maupun gula kristal putih.

Sehingga kata dia, Kemenprin seharusnya mengetahui pelaksanaan importasi gula. "Tentunya dalam laporan berkala, misalnya laporan tahunan, Kemenperin menyadari ya bahwa semua jumlah-jumlah yang diimpor dan realisasinya untuk apa, cukup komprehensif," pungkas Lembong.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis

Loading
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages