Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex - Sindo news - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex - Sindo news

Share This

 

Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex

Wamenaker Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan Kurator yang memilih jalur PHK pada Sritex. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA 

- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan Kurator yang memilih jalur pemutusan hubungan kerja (

PHK 

) terhadap hampir 11.000 buruh PT

Sritex 

Tbk, alih-alih menempuh kelangsungan usaha.

"Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?" ujarnya dalam keterangan resmi, Sabu (1/3/2025).

Baca Juga

Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo

Wamenaker yang akrab disapa Noel itu juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan dalam keputusan tersebut. Noel menilai persoalan kemampuan perusahaan untuk bangkit menjadi wilayah ahli ekonomi terkait.

"Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?" cetusnya.

Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex menurutnya sudah berusaha untuk menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, tegas dia, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.

Baca Juga

Zelensky Didesak Mengundurkan Diri setelah Bertengkar di Gedung Putih

"Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit," tandasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai tindak lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung. Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. Di Bulan Februari dilakukan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex di PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

(fjo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages