5 Fakta Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok: 2 Orang Jadi Tersangka hingga Temuan Kompolnas di TKP - Halaman all - TribunNews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

5 Fakta Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok: 2 Orang Jadi Tersangka hingga Temuan Kompolnas di TKP - Halaman all - TribunNews

Share This
Responsive Ads Here

 

5 Fakta Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok: 2 Orang Jadi Tersangka hingga Temuan Kompolnas di TKP - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM - Mobil yang dikendarai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok diserang orang tak dikenal (OTK) di wilayah Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).

Bahkan, tiga mobil polisi tersebut dirusak oleh massa dan satu di antaranya ludes terbakar.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya hendak mengamankan pelaku pidana berinisial TS.

TS dijerat dengan pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.

“Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP-nya, namun tidak dipenuhi,” jelas Bambang di Mapolres Metro Depok, Jumat, dilansir TribunnewsDepok.com.

Lantas, seperti apa informasi lengkapnya?

Berikut fakta-fakta tiga mobil polisi dibakar massa di Depok sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Polisi Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan pihaknya dibantu Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini, baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka

“Kita juga dapat back up langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Waras di Mapolres Metro Depok, Minggu (20/4/2025).

Waras menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapa pun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas mana pun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

2. Berawal dari Penangkapan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tim Satreskrim Polres Metro Depok yang berjumlah 14 orang mendatangi lokasi sekira pukul 01.30 WIB.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan pelaku TS dan langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.

“Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri,” katanya, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.

“Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” jelasnya.

3. Terjadi Penyerangan

Setelah terjadi keributan, sejumlah massa OTK di lingkungan tersebut langsung melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.

“Pada kegiatan tersebut personel kami datang ke lokasi dengan 4 mobil,” kata Bambang.

Pelaku sendiri berhasil diamankan dan dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres Metro Depok.

Saat keempat mobil polisi hendak jalan, tiba-tiba tim Satreskrim Polres Metro Depok langsung diserang dan dikejar oleh gerombolan OTK.

Baca juga: Sepak Terjang Ketua Ormas di Depok yang Diduga Sebabkan Mobil Polisi Dibakar, Mengapa Dibela Warga?

Satu mobil polisi yang membawa pelaku, berhasil kabur dari kejaran massa hingga sampai ke Mapolres Metro Depok.

Namun, tiga mobil lainnya tertahan di gerbang portal hingga berakhir diamuk massa dan berujung pembakaran.

“Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon,” papar Bambang.

“Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada, ya Alhamdulillah, antara enggak ada sama juga belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi,” tambahnya.

4. Temuan Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memeriksa lokasi penyerangan dan pembakaran mobil polisi, Minggu (20/4/2025).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam dan Supardi Hamid, melihat tempat kejadian perkara (TKP) didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras.

Mereka berjalan kaki menyusuri jalan di sepanjang Kampung Baru sebelum sampai di TKP penangkapan TS.

Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan dua peristiwa setelah memeriksa lokasi kejadian.

"Peristiwa di portal kampung dan TKP penangkapan TS," kata Choirul Anam, Minggu, seperti diberitakan TribunnewsDepok.com.

Baca juga: Awal Mula Tiga Mobil Polisi Hangus Dibakar Saat Tangkap Tersangka Ketua Ormas di Depok

Di lokasi penangkapan TS, Choirul Anam melihat ada perlawanan terhadap penegak hukum.

Perlawanan terhadap penegak hukum atau obstruction of justice dimungkinkan dilakukan kelompok yang sangat dekat dengan TS.

"Saya kira warga tahu mana yang petugas kepolisian dan mana tindakan di luar kepolisian, kalau lihat sampai TS dibawa ke Polres Depok," jelasnya.

Peristiwa kedua, Kompolnas memeriksa jarak lokasi penangkapan TS dan titik pembakaran mobil polisi yakni portal Kampung Baru.

Dari hasil pemeriksaan, jarak antara TKP penangkapan TS dan pembakaran mobil polisi cukup jauh.

Saat melakukan penangkapan, polisi sudah menjalankan perannya sebagai penegakan hukum.

Namun, mereka mendapatkan perlawanan dari massa.

5. Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengapresiasi langkah Kompolnas yang memberikan dukungan untuk menindak tegas pelanggar hukum.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pembakaran mobil polisi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersangka dalam kasus tersebut berpotensi mengalami penambahan.

"Siapapun yang mengetahui saat peristiwa itu, kami terbuka menerima informasi apapun," kata Abdul Waras.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Update Kasus Mobil Polisi Dibakar Massa di Cimanggis Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka dan Wartakotalive.com dengan judul Kronologi Pembakaran 3 Mobil Polisi di Cimanggis Depok, Berawal dari Penangkapan Buronan Bersenpi

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsDepok.com/Wartakotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)

Berita lain terkait Depok

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages