Direktur Jak TV Tahanan Kota, Kejagung: Istri Jadi Jaminan - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Direktur Jak TV Tahanan Kota, Kejagung: Istri Jadi Jaminan - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Direktur Jak TV Tahanan Kota, Kejagung: Istri Jadi Jaminan - Bagian All

ilustrasi_gedung_kejagung

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota di Bekasi, Jawa Barat. Sang istri menjadi penjamin pengalihan penahanan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan Tian Bahtiar juga dipasangi detektor. Alat itu bertujuan untuk memantau pergerakannya.

“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” kata Harli kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Dia mengungkapkan, Tian juga dikenakan wajib lapor sepekan sekali. Pengalihan tahanan ini dilakukan sejak 24 April 2025. 

Permohonan pengalihan penahanan ini diajukan oleh kuasa hukum Tian dengan alasan medis.

“Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” ujar dia.

Harli memastikan penanganan kasus permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang saat ini ditangani Kejagung masih terus berlanjut. Dia menyebutkan, Kejagung akan terus mengusut kasus ini sampai terang benderang.

"Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tutur Harli.

Diketahui, tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Menurut Qohar, Tian diberi pesan untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Tersangka mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages