Pendidikan
Disdik Jakarta Keluarkan Surat Edaran, Larang Sekolah Wajibkan Wisuda
- Youtube: Sanggar Davinsi



Jakarta, VIVA – Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta mengeluarkan Surat Edaran kepada Satuan Pendidikan atau sekolah-sekolah di Jakarta untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda ataupun kegiatan pelepasan sebagai kegiatan yang wajib.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK.

Adapun dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Sarjoko, tertanggal 27 Maret 2025, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Jakarta itu terdapat 3 poin utama, yakni Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar