Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home BPJS kesehatan Featured Haji

    Jadi Syarat Naik Haji, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Mandiri dan Persyaratan - Kontan

    4 min read

     

    Jadi Syarat Naik Haji, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Mandiri dan Persyaratan



    KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara daring. Calon peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti panduan sebelum melakukan pembayaran setiap bulannya.

     

    BPJS Kesehatan adalah salah satu layanan pemerintah yang memberikan perlindungan jaminan kesehatan nasional.

     

    Dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan biaya yang terjangkau.


    Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Ketentuannya

    BPJS Sebagai Syarat Naik Haji

    Dalam rangka meningkatkan layanan dan perlindungan bagi jemaah haji, pemerintah mewajibkan calon jemaah untuk memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status aktif sebagai salah satu syarat administrasi.

     

    Laporan Kontan.co.id, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal selama proses persiapan, perjalanan, hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.

     

    Tertuang dalam MoU Nomor 26/MOU/1224-20 Tahun 2024, BPJS Kesehatan wajib memberikan jaminan kesehatan bagi jemaah haji, petugas haji, dan keluarga mereka.

     

    Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi krusial, karena ibadah haji memerlukan kesiapan fisik yang prima serta kesiagaan dalam menghadapi risiko kesehatan.

    Baca Juga: Melahirkan Boleh Pakai BPJS Kesehatan, Siapkan Syarat dan Dokumennya Ini

    Syarat daftar BPJS Kesehatan mandiri

    Nah, bagi calon jemaah Haji yang ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan perlu panduan daftar berikut ini.

    • NIK KTP Aktif.
    • Nomor HP dan Email aktif.
    • Memilih Fasilitas Kesehatan terdekat.
    • Iuran bulanan yang wajib dipenuhi.

    Dari beberapa syarat daftar BPJS Kesehatan online di atas wajib dipenuhi sebelum daftar via aplikasi.

     

    Setelah itu, calon peserta bisa ikuti langakah mudah daftar BPJS Kesehatan melalui mobile JKN di HP.

    Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lengkap lewat Bank, Minimarket, dan Kantor Pos

    Cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Mobile JKN

    Berikut ini langkah mudah untuk daftar BPJS Kesehatan online via aplikasi resmi.

    • Download dan instal aplikasi Mobile JKN dari Apps Store dan Google Play.
    • Klik Daftar.
    • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru. 
    • Klik Saya setuju setelah membaca syarat dan ketentuan.
    • Masukkan NIK KTP dan kode captcha.
    • Klik Selanjutnya.
    • Tunggu data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan ditampilkan.
    • Klik Selanjutnya. 
    • Masukkan data diri sesuai yang diminta.
    • Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan, dan faskes gigi.
    • Masukkan alamat email yang aktif, klik simpan.
    • Tunggu nomor verifikasi melalui email.
    • Buka email dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN.
    • Bayar iuran pertama sesuai nomor Virtual Account sesuai petunjuk channel pembayaran.
    • Nantinya, BPJS Kesehatan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
    • Kartu bisa dicetak secara mandiri.

    Apabila terdapat pertanyaan, peserta bisa akses layanan CHIKA dari BPJS Kesehatan. Layanan ini bisa dihubungi dengan chat via Whatsapp ke nomor 08118750400.

     

    Selain itu, menu FAQ pada aplikasi Mobile JKN bisa menjawab hal terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Itulah panduan dan cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri online melalui Aplikasi Mobile JKN.

     

    Demikian informasi terkait cara mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan terutama menjadi syarat naik haji.

     Tonton: Dulu Angkat Barbel Kini Angkat Loyang

    Selanjutnya: Resep Kue Rangi atau Kue Bandros yang Gurih, Camilan untuk Teman Ngeteh yang Nikmat

    Menarik Dibaca: Resep Kue Rangi atau Kue Bandros yang Gurih, Camilan untuk Teman Ngeteh yang Nikmat

    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News
    Komentar
    Additional JS