KPU Solo Blak-blakan soal Ijazah Jokowi, Tegaskan Verifikasi Dokumen Dulu Sudah Sesuai Prosedur - Tribunsolo

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memberikan tanggapannya soal polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
KPU Solo menegaskan jika proses verifikasi ijazah Jokowi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, setelah menghadiri sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, belum lama ini.
Baca juga: Sejumlah Menteri ke Solo Panggil Jokowi Bos hingga Isu Matahari Kembar, Ganjar Tanggapi Bijak
"Yakin, karena kami sudah sesuai prosedur ya pada waktu itu, dan kalau mengenai itu ada semacam cacat administrasi, tidak verifikasi," ujar Yustinus.
Dia lantas menyinggung, saat pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, tidak pernah muncul tanggapan masyarakat maupun sengketa administrasi yang berkaitan dengan keabsahan ijazah.
"Setahu saya itu kan tidak ada tanggapan masyarakat, tidak ada persoalan di sengketa administrasi sampai dengan diputuskan sebagai calon terpilih. Itu kan tidak ada, tidak ada masalah ya," jelasnya.
Yustinus mengatakan, verifikasi dokumen dilakukan berdasarkan alur dan standar operasional yang sudah diatur.
Baca juga: Diminta Bicara soal Polemik Ijazah Jokowi, Ganjar Pranowo Tak Tertarik, Pilih Bahas Orang Kena PHK
Saat ini, kata dia KPU Solo saat ini juga telah berkoordinasi dengan para komisioner yang bertugas pada periode tersebut.
Hal itu adalah demi memastikan seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya.
"Itu sudah ada prosedur ya, sebenarnya sudah sudah sudah sesuai prosedur lah. Dan dalam masa ini ya KPU yang saat ini sudah komunikasi dengan komisioner pada masa ini juga ya," ungkapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Yustinus menuturkan bahwa beberapa komisioner KPU Solo dari masa tersebut telah dihubungi dan siap memberikan keterangan jika diminta hadir dalam persidangan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Enggan Tanggapi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Lebih Tertarik Bicara Isu Ekonomi
"Beberapa sudah kami hubungi dan nanti pada komisionernya siap bila dimintai keterangan," katanya.
Jokowi dalam sidang sebelumnya, sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukum, Irpan.
Sedangkan tergugat II adalah KPU Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang bertindak atas nama kelompok bernama "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" atau disingkat TIPU UGM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar