Mendagri Tito: Ormas yang Memeras Warga dengan Kekerasan Harus Dipidana!

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian buka suara soal aksi ormas yang belakangan mulai meresahkan masyarakat. Mulai dari aksi pemalakan hingga pembakaran mobil aparat penegak hukum.
Tito menjelaskan, kehadiran ormas sejatinya untuk mengakomodir hak asasi sipil dalam berserikat dan berkumpul. Banyak ormas juga yang melakukan kegiatan positif.
"Untuk berserikat dan berkumpul, maka masyarakat boleh membentuk organisasi masyarakat. Banyak ormas yang sudah ada, yang positif juga banyak. Misalnya di bidang sosial, PKK itu adalah ormas, ada ormas yang di bidang perdamaian, ada ormas di bidang lingkungan hidup, di bidang ketahanan pangan, banyak sekali ormas,” kata Tito kepada wartawan Jumat, 25 April 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Namun, Tito tak menutup mata terkait ada sejumlah ormas yang bertindak melawan hukum seperti melakukan pemerasan hingga tindak kekerasan. Tito menyebut, aksi kriminal para ormas itu harus ditangani secara hukum.
"Tapi ada juga mungkin ormas yang berkumpul kemudian memeras masyarakat, memeras pengusaha, melakukan tekanan-tekanan, bahkan melakukan cara-cara kekerasan. Itu harus ditindak pidana," tegas mantan Kapolri ini.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu masyarakat. Kalau perlu, ormas yang meresahkan itu dibubarkan.
“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini. Dan kalau perlu di-punishment yaitu pembubaran,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat dikutip Jumat, 25 April 2025.
Politisi PDIP ini kemudian menyinggung ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam) yang dibubarkan oleh pemerintah.
“Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” ucapnya.
Maka dari itu, Aria menyarankan Kemendagri bertindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas tersebut.
“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum. Dan undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” pungkas Aria.

Kapolri ‘Perwirakan’ Aiptu Jimmy Gara-gara Hal Ini
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru, dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Riau.
VIVA.co.id
25 April 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar