Menpan RB Minta PPK Awasi Ketat Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran 2025 - Kompas TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Menpan RB Minta PPK Awasi Ketat Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran 2025 - Kompas TV

Share This
Responsive Ads Here

 

Menpan RB Minta PPK Awasi Ketat Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran 2025

20250219034055

Kompas.tv - 7 April 2025, 19:11 WIB

menpan-rb-minta-ppk-awasi-ketat-kehadiran-asn-usai-libur-lebaran-2025

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca libur dan cuti bersama Lebaran 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menegaskan pentingnya peran aktif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan disiplin kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk kerja.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa setelah masa libur yang telah diberikan secara cukup, ASN diharapkan segera kembali menjalankan tugas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. 

Oleh karena itu, pengawasan ketat dari para PPK di setiap instansi menjadi krusial.

"PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Baca Juga: Arus Balik di Bakauheni Diprediksi Masih hingga Besok, Ada 370 Ribu Pemudik Belum Pulang ke Jawa

Ia menambahkan, jika ditemukan ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, maka PPK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jam kerja ASN sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan sistem lima hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu.

Detail pengaturannya mencakup jam masuk mulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan istirahat selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta istirahat selama 90 menit pada hari Jumat.

Sementara itu, pemerintah juga menerapkan skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi ASN pada hari Selasa (8/4/2025), sehari setelah berakhirnya cuti bersama Idulfitri 1446 H. 

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan operasional tiap instansi.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," kata Rini dikutip dari Antara.

Sebelumnya, fleksibilitas serupa juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, yang berlaku pada Senin (24/3) hingga Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Masih Ada Libur Nasional setelah Lebaran April 2025, Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Kompas TV


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages