Pulang Healing dari Luar Negeri, Komplotan Maling yang Beraksi di Jogja dan Jateng Ditangkap Polisi - Halaman all - TribunNews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Pulang Healing dari Luar Negeri, Komplotan Maling yang Beraksi di Jogja dan Jateng Ditangkap Polisi - Halaman all - TribunNews

Share This
Responsive Ads Here

 Kriminal

Pulang Healing dari Luar Negeri, Komplotan Maling yang Beraksi di Jogja dan Jateng Ditangkap Polisi - Halaman all - TribunNews

komplotan-maling-jogja-jateng

TRIBUNNEWS.COM - Tim Satreskrim Polres Kulon Progo membekuk komplotan maling yang beraksi di berbagai lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng). 

Hasil curian para pelaku digunakan untuk liburan foya-foya sampai ke luar negeri.

Kasatreskrim Polres Kulon ProgoIptu Andriana Yusuf, menyebutkan ada enam pelaku dalam komplotan pencuri ini. Tetapi, yang berhasil ditangkap berjumlah lima orang.

"Pelaku yang kami amankan adalah SP (32), S (37), dan AKS (39), sedangkan dua lainnya, yaitu S di Polsek Sentolo dan T, di Polsek Gamping, Sleman karena kasus serupa di sana," kata Yusuf dalam konferensi pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025), dilansir TribunJogja.com.

Terungkapnya aksi komplotan maling ini bermula dari kasus pencurian yang dilaporkan di gudang satu perusahaan di Wates, Kulon Progo, DIY.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada 26 Februari 2025 lalu dan dilaporkan ke Polsek Wates.

Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui menggasak sebuah brankas berisi uang tunai senilai Rp 162.252.000,00.

Baca juga: Tepergok Mencuri, Dua Maling Motor di Jakpus Babak Belur Dihajar Massa

Para pelaku juga mengambil sejumlah peralatan elektronik dari gudang tersebut.

"Pihak perusahaan yang menjadi sasaran pencurian mengalami kerugian totalnya hingga Rp 185 juta," sebut Yusuf.

Satreskrim Polres Kulon Progo kemudian mengambil alih kasus pencurian tersebut dan menanganinya bersama tim dari Polda DIY. 

Berdasarkan penyelidikan, ditangkaplah salah satu pelaku, yakni SP yang tinggal di Prambanan, Klaten, Jateng.

Selain menangkap SP di rumahnya, polisi juga berhasil mengamankan satu buah mobil dan peralatan yang digunakan untuk merampok. 

Healing Pakai Uang Hasil Curian

Kepada polisi, SP mengaku ia beraksi dengan teman-temannya yang lain, di mana pelaku AKS menjadi otak utama.

Yusuf mengatakan, polisi lalu mengamankan S dan T di Terminal Jombor, Sleman, lalu AKS dan S di Stasiun Lempuyangan, DIY.

Mereka ternyata baru saja kembali setelah rekreasi ke Bali.

"Seluruh pelaku kami periksa dan mereka mengakui bahwa uang dari brankas yang dicuri dibagi-bagi per orang sebesar kurang lebih Rp 40 juta," ungkap Yusuf.

Setelah mendapatkan bagiannya masing-masing, tiap pelaku menghabiskan uang tersebut untuk keperluan pribadi hingga menghibur diri.

Baca juga: Bupati Gresik Dibuat Tercengang dengan Kasus Anak SD Maling Motor: Kita Gagal sebagai Orang Tua

Seperti SP yang menggunakan uang hasil curiannya untuk melunasi angsuran mobil dan pinjaman dari bank.

Sementara S, menghabiskan uangnya untuk judi online, menyewa pekerja seks komersial (PSK) saat di Bali, serta untuk biaya hidup sehari-hari. 

Lalu, AKS, menggunakan uang untuk liburan hingga ke Malaysia lalu Thailand dan menyewa PSK seharga Rp 25 juta di sana. Selanjutnya, AKS pergi senang-senang lagi ke Bali.

"Jadi seluruh uang dari brankas yang dicuri pelaku ini sudah habis semua, sedangkan brankas yang sudah kosong dibuang ke Bengawan Solo di Surakarta, Jateng," beber Yusuf.

Para pelaku juga mengakui mereka beraksi bukan hanya di Sleman dan Kulon Progo, melainkan juga di Bantul, hingga wilayah Jateng yakni Kebumen dan Purworejo.

Yusuf mengungkapkan, para pelaku memang bekerja secara berkelompok dan kadang berbagi tim dengan sasaran utamanya adalah gedung perkantoran atau gudang yang tidak dijaga.

"Aksi tersebut mereka lakukan setidaknya dalam 5 tahun terakhir," sebut Yusuf.

Adapun, satu pelaku berinisial A yang belum ditangkap, kini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Ringkus Komplotan Maling yang Beraksi di DIY dan Jateng

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages