Terpidana Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Uang Pengganti Rp4,5 Triliun?
Dengan meninggalnya Suparta, maka status terpidananya dinyatakan gugur.
Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, terdakwa kasus korupsi timah meninggal dunia. Status pidananya dinyatakan gugur.
"Tentu mengacu kepada ketentuan pasal 77 KUHP, di sana kan intinya disebutkan bahwa gugurnya kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan itu oleh karena yang bersangkutan tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Harli menambahkan, proses pengadilan Suparta juga telah selesai dan telah menjadi tahanan Mahkamah Agung (MA) lantaran dalam proses kasasi. Jaksa nantinya akan melakukan kajian atas meninggalnya Suparta dan menentukan sikap sesuai dengan Pasal 77 KUHP.
Sementara untuk kewajiban uang pengganti yang sudah ditetapkan dan diputus oleh pengadilan yakni Rp4,5 triliun, maka akan mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang 31 tahun 1999. Yakni, apabila terdakwa meninggal dunia maka jaksa penuntut umum menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara, untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara.
Dengan begitu, katanya, jaksa akan bekerja menganalisis dan dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status pidana Suparta maupun upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
“Ke ahli waris (gugatan perdata), di aturannya seperti itu. Tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” kata Harli menegaskan.
Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (28/4).
Suparta meninggal di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.
Selain pidana badan, bos RBT ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama 10 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar