Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Hukuman Mati KUHP Yusril Ihza Mahendra

    Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya | Sindo news

    8 min read


    Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Rabu, 09 April 2025 - 17:46 WIB

    Yusril Tegaskan Hukuman...

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan, tapi ditempatkan secara khusus. Foto/Dok.SindoNews

    A A A

    JAKARTA 

    - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Yusril Ihza Mahendra 

    menegaskan

    hukuman mati 

    dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan. Dia menyebut hukuman mati tersebut ditempatkan secara khusus.

    Yusril menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.

    300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

    "Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).

    Yusril menyebutkan, hukuman mati tidak serta merta dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan. Nantinya, KUHP mengatur bahwa pidana mati hanya dapat dieksekusi setelah permohonan grasi terpidana ditolak oleh Presiden.

    "Jadi, memohon grasi atas penjatuhan pidana mati wajib dilakukan baik oleh terpidana, keluarga atau penasihat hukumnya sesuai ketentuan KUHAP," ujarnya.

    Ia melanjutkan, dalam pasal 99 dan 100 KUHP memberi ruang kepada hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

    Bejat! Penunggu Pasien Diperkosa Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung, Korban Terkapar usai Dibius

    "Apabila selama masa itu terpidana menunjukkan penyesalan dan perubahan perilaku, maka Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

    Yusril menambahkan, pendekatan kehati-hatian ini berangkat dari penghormatan terhadap hak hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karena itu, pidana mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan berat tertentu dan tidak boleh dilaksanakan tanpa pertimbangan mendalam.

    "Bagaimanapun juga, hakim dan pemerintah adalah manusia biasa yang bisa saja salah dalam memutuskan," ujarnya.

    Terkait dengan perdebatan seputar hak asasi manusia (HAM), Yusril menyatakan bahwa sikap terhadap pidana mati sangat tergantung pada tafsir filosofis tentang hak hidup.

    "Beberapa agama di masa lalu mungkin membenarkan pidana mati berdasarkan doktrin dan hukum agama tersebut, namun dalam perkembangan teologis masa kini, ada pula tafsir baru yang menolak pidana mati," jelasnya.

    (shf)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    Anggap Zelensky Tidak...

    Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina

    Billy Mambrasar Tepis...

    14 menit yang lalu

    Prof Niam Berharap Semangat...

    35 menit yang lalu

    Prabowo Berduka atas...

    39 menit yang lalu

    Pengacara Hedon, Rakyat...

    1 jam yang lalu

    Esoterika Fellowship...

    1 jam yang lalu

    Kedubes Vatikan Bakal...

    1 jam yang lalu

    Komentar
    Additional JS