2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Kompas.tv - 11 Mei 2025, 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul merespons terkait vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mereka di kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu mengungkapkan, kedua kliennya it memilih tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menurutnya, keputusan itu diambil usai berdiskusi pada hari Jumat (9/5/2025).
“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata Philipus dalam keterangannya Sabtu (10/5).
Baca Juga: Hal Meringankan Vonis 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Salah Satunya Kooperatif
Mewakili kliennya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.
“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat, ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Erintuah dan Mangapul, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada Kamis, (8/5).
Seperti diketahui, Erintuah dan Mangapul merupakan dua hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-bersama menerima suap dan gratifikasi.
Selain pidana penjara tujuh tahun, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis terhadap Erintuah dan Mangapul tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, keduanya dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana sembilan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan bui.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut Erintuah bersama dua hakim lainnya yakni Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900) diduga untuk pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.
Jaksa menduga ketiga hakim tersebut telah mengetahui uang yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat bertujuan untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Baca Juga: Erintuah Damanik Hakim Ketua yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Daftar di sini
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar