Amnesty Internasional Kritik Polisi yang Tangkap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo - News Liputan6
Usman mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.
Diperbarui 10 Mei 2025, 13:54 WIBDiterbitkan 10 Mei 2025, 13:54 WIB
Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid (kanan) saat menyampaikan keterangan bersama terkait 15 tahun terbunuhnya aktivis HAM Munir di Jakarta, Jumat (6/9/2019). Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak pemerintah tegas dan serius menuntaskan kasus Munir. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritik Polri terkait penangkapan mahasiswi ITB yang diduga membuat meme Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penangkapan itu adalah bentuk kriminalisasi dan mengungkung kebebasan berekspresi masyarakat.
"Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapa pun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/6/2025).
Usman mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945.
“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan," katanya.
Menurut Usman, polisi harus segera melepaskan mahasiswi tersebut. Ia menyebut negara tak boleh anti kritik dan melakukan pembungkaman.
"Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman,” pungkasnya.
Jadi Tersangka, Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditahan di Bareskrim
Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Mahasiswi inisial SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.
Saat ini, kata Erdi, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.
Orang Tua Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Jokowi-Prabowo Minta Maaf
Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait penangkapan salah satu mahasiswinya oleh aparat kepolisian, menyusul unggahan meme Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan.
Mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.
“Menanggapi pemberitaan mengenai hal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya.
Selain menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian, pihak ITB juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk menyikapi kasus ini secara menyeluruh.
“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ujar Nurlaela seperti dikutip dari Antara.
Pada hari yang sama, orang tua dari mahasiswi tersebut dikabarkan telah datang langsung ke kampus ITB untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pihak universitas.
“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ungkap Nurlaela.
ITB sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta proses hukum yang adil.
Kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan etika, terutama di ruang publik digital yang dapat berdampak hukum.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4707249/original/067488200_1704452172-Infografis_SQ_Ragam_Tanggapan_Revisi_UU_ITE_Jilid_II_Resmi_Berlaku.jpg)
Infografis Ragam Tanggapan Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar