Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan TNI Tahun 2025 dari Tamtama hingga Jenderal, Ada Kenaikan? - Halaman all - Tribunnewsmaker

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Selama beberapa tahun terakhir, gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Di luar gaji pokok, salah satu komponen penghasilan terbesar yang diterima setiap bulan oleh prajurit TNI adalah tunjangan kinerja (tukin), yang menjadi bagian utama dari total take home pay mereka.
Profesi sebagai anggota TNI masih menjadi cita-cita banyak pemuda Indonesia.
Tak heran, setiap kali pembukaan pendaftaran, jumlah pelamar selalu membludak.
Proses seleksi pun berlangsung sangat ketat, mengingat antusiasme yang tinggi dan tanggung jawab besar yang diemban para prajurit.
Ada berbagai jalur yang bisa ditempuh untuk menjadi bagian dari institusi pertahanan negara ini.
Mulai dari jalur pendidikan akademi seperti Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), dan Akademi Angkatan Udara (AAU), hingga seleksi bintara, tamtama, serta jalur perwira karier yang terbuka bagi lulusan sarjana.
Tak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara, menjadi prajurit TNI juga berarti mendapatkan kehormatan dan kebanggaan tersendiri di mata masyarakat.
Profesi ini sarat dengan nilai pengabdian dan dedikasi tinggi, sehingga tetap menjadi pilihan karier yang diminati banyak orang.
Namun, menjadi prajurit bukan tanpa tantangan. Setiap anggota TNI harus siap untuk ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah perbatasan dan kawasan rawan konflik.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian Besarannya
Perpindahan tugas merupakan bagian dari dinamika karier dalam tubuh TNI dan menjadi rutinitas yang harus dijalani.
Selain itu, sebelum benar-benar menjadi anggota aktif, calon prajurit harus menjalani pendidikan militer yang keras untuk membentuk fisik dan mental yang tangguh.
Proses ini menjadi gerbang utama untuk bergabung di salah satu dari tiga matra: TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), atau TNI Angkatan Udara (AU).
Per 1 Januari 2024, gaji anggota TNI resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji pokok prajurit dari ketiga matra: TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).
Penyesuaian ini otomatis memengaruhi besaran gaji yang diterima prajurit TNI di tahun 2025.
Berikut ini rincian gaji pokok TNI 2025 berdasarkan jenjang kepangkatan:
1. Gaji Prajurit Tamtama (2025)
Pangkat awal dalam struktur militer ini menerima gaji sebagai berikut:
Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
2. Gaji Bintara TNI (2025)
Untuk jenjang menengah, berikut kisaran gaji yang diterima:
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Baca juga: Daftar Aset Rafael Alun yang Dilelang KPK, Harga, dan Cara Belinya
3. Gaji Perwira Pertama TNI (2025)
Untuk perwira muda, berikut nominal gaji pokok yang ditetapkan:
Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
4. Gaji Perwira Menengah TNI (2025)
Prajurit dengan pangkat perwira menengah mendapatkan gaji sebagai berikut:
Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
5. Gaji Perwira Tinggi TNI (2025)
Pangkat tertinggi dalam struktur militer memiliki kisaran gaji sebagai berikut:
Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.
Selain gaji pokok, prajurit juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, hingga tunjangan penempatan di wilayah tertentu.
Semua ini menambah nilai take home pay yang diterima setiap bulan.
Baca juga: Satria Arta Kumbara Gabung Militer Rusia, Dipecat TNI, Status WNI Dicabut, Kini Sindir Pemerintah
Tunjangan Kinerja TNI 2025
Selain gaji pokok yang telah mengalami penyesuaian, prajurit TNI juga menerima take home pay tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin).
Tunjangan ini menjadi salah satu komponen penghasilan bulanan terbesar bagi anggota TNI.
Besaran tukin TNI saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan, yang ditentukan dari pangkat dan posisi masing-masing prajurit.
Menariknya, skema tunjangan ini berlaku seragam di seluruh matra: TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Di sisi lain, Panglima TNI tengah mengusulkan peningkatan besar-besaran terhadap tukin prajurit.
Kenaikan yang diajukan mencapai 80 persen, namun hingga kini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja TNI Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut ini rincian lengkap tukin prajurit TNI sesuai kelas jabatan, dari level tertinggi hingga paling awal:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Simulasi Kelas Jabatan Berdasarkan Pangkat
Sebagai gambaran, berikut contoh bagaimana kelas jabatan ditentukan berdasarkan posisi dan masa kerja prajurit:
Seorang Prajurit Dua yang baru bergabung melalui jalur tamtama dengan masa kerja 0 tahun akan langsung masuk ke kelas jabatan 1.
Untuk perwira berpangkat Kapten dengan masa dinas sekitar empat tahun, umumnya berada di kelas jabatan 8.
Sementara itu, lulusan Akademi Militer (Akmil) atau perwira karier dengan pangkat Letnan Dua (Letda) biasanya masuk ke kelas jabatan 6 hingga 7, tergantung pada jabatan struktural dan pengalaman yang dimiliki.
Dengan struktur gaji dan tunjangan seperti ini, prajurit TNI tidak hanya dijamin kesejahteraannya secara finansial, tetapi juga dihargai atas beban tugas, tanggung jawab, serta risiko yang mereka hadapi di lapangan.
Jika usulan kenaikan tukin sebesar 80 persen dari Panglima TNI disetujui, maka akan terjadi lonjakan signifikan dalam penghasilan bulanan prajurit—yang tentu akan semakin memperkuat daya tarik profesi militer di Indonesia.
Tunjangan Lain yang Diterima Prajurit TNI Selain Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja
Selain tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya sudah cukup signifikan dan gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lain yang mendukung kesejahteraan mereka.
Berbagai tunjangan ini dirancang untuk memberikan tambahan penghasilan yang beragam sesuai dengan kebutuhan keluarga, tempat tugas, dan jabatan yang diemban.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian Besarannya
Berikut adalah beberapa tunjangan lain yang diterima oleh anggota TNI:
Tunjangan Suami/Istri
Prajurit TNI yang sudah menikah berhak atas tunjangan suami/istri yang besarnya mencapai 10 persen dari gaji pokok. Ini menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap keluarga prajurit yang mendampingi mereka dalam mengabdi untuk negara.
Tunjangan Anak
Selain tunjangan untuk pasangan, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. Tunjangan ini diharapkan bisa membantu meringankan biaya hidup keluarga prajurit.
Tunjangan Beras
Sebagai bagian dari paket tunjangan, prajurit TNI diberikan tunjangan beras sebanyak 18 kg per bulan, dengan harga Rp 8.047 per kg. Ini cukup untuk kebutuhan makan prajurit dalam sebulan. Selain itu, istri dan dua anak prajurit juga mendapatkan tambahan 10 kg beras setiap bulan.
Tunjangan Jabatan
Untuk prajurit yang memegang jabatan struktural di dalam TNI, mereka juga berhak atas tunjangan jabatan yang bervariasi, mulai dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan level jabatan yang dipegang.
Tunjangan Lauk Pauk
Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan lauk pauk sebesar Rp 60.000 per hari, yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan konsumsi selama bertugas. Tunjangan ini sangat berguna untuk mendukung keberlangsungan pola makan yang sehat bagi prajurit di lapangan.
Tunjangan Operasi Keamanan
Prajurit yang ditempatkan di wilayah tugas tertentu, seperti daerah-daerah terpencil atau berisiko tinggi, juga mendapat tunjangan operasi keamanan. Besaran tunjangan ini tergantung pada lokasi penugasan, sebagai berikut:
150 persen dari gaji pokok untuk tugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk.
100 persen dari gaji pokok untuk tugas di pulau kecil terluar berpenduduk.
75 persen dari gaji pokok untuk penugasan di wilayah perbatasan.
50 persen dari gaji pokok untuk tugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Dengan berbagai tunjangan tersebut, prajurit TNI tidak hanya mendapatkan gaji pokok yang layak, tetapi juga berbagai bentuk dukungan tambahan yang membuat kehidupan mereka lebih terjamin, baik untuk diri mereka sendiri maupun keluarga yang ditinggalkan.
Tunjangan-tunjangan ini, yang berlaku di semua matra TNI, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan prajurit yang mengabdikan diri untuk negara.
(Tribunnewsmaker.com/Darma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar