Dedi Mulyadi Sebut Siswa yang Langgar Jam Malam Bakal Dipanggil Guru BK ,- Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Dedi Mulyadi Sebut Siswa yang Langgar Jam Malam Bakal Dipanggil Guru BK ,- Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 Pendidikan

Dedi Mulyadi Sebut Siswa yang Langgar Jam Malam Bakal Dipanggil Guru BK

683432a757b00

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, siswa yang ketahuan keluyuran di atas pukul 21.00 WIB akan dikenakan sanksi.

Salah satu sanksinya adalah akan dipanggil oleh guru bimbingan konsuling (BK) di sekolahnya masing-masing.

Sanksi ini akan diberlakukan setelah diterapkannya jam malam bagi siswa-siswa di Jawa Barat. Aturan ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Aturan Jam Malam Siswa di Jabar Diberlakukan Mulai Juni 2025

8 Penambang Tewas Tertimbun Longsor Gunung Kuda Cirebon

"Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan," ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025).

Dedi mengaku akan menggandeng stakeholder terkait untuk memantau penerapan aturan jam malam ini.

"Kan nanti kami sudah MOU dengan TNI, dengan Polri, dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian," kata Dedi Mulyadi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Akan Tetap Kirim Siswa ke Barak Militer meski KPAI Minta Setop

Rencananya, aturan jam malam bagi siswa di Jawa Barat ini akan berlaku mulai Juni 2025 atau di tahun ajaran baru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan jam malam bagi warga yang berstatus pelajar dengan tujuan mewujudkan generasi Panca Waluya.

Aturan ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.

Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Berencana Atur Rumah di Jabar Harus Menghadap ke Sungai

"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam.

"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambahnya.

Baca juga: Program Barak Militer Banyak yang Daftar, Dedi Mulyadi: Itu Bentuk Kegelisahan Orangtua

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas.

Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik.

Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Mulai Tahun Ini, Dedi Mulyadi Ingin Sekolah Dibangun Pakai Bambu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Detik-detik Suasana Hati Dedi Mulyadi Berubah, Awalnya Tertawa, Berujung Marah

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages