DPR Dorong Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme - Viva - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

DPR Dorong Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme - Viva

Share This
Responsive Ads Here

 

DPR Dorong Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme

    60306_demonstrasi_buruh_menolak_peraturan_bersama_4_menteri_665_374

    Jumat, 9 Mei 2025 - 16:08 WIB

    Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat aksi premanisme. Dia menyebut, negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.

    Indrajaya mengatakan selama ini preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.

    Mereka telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia. Yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

    Ilustrasi preman ditangkap polisi.

    Photo :
    • VIVAnews/ Diki Hidayat.

    "Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," kata Indrajaya dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

    Kata Indrajaya, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

    Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

    Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

    "Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," paparnya.

    Jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-undang Ormas.

    "Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ucapnya.

    Maka dari itu, dia mendukung langkah Kemendagri yang akan mencabut izin atau status ormas yang terlibat aksi premanisme, karena mereka telah menyalahi undang-undang yang ada. Tindakan mereka tidak boleh dibiarkan.

    Polisi menggelar operasi premanisme

    DPR Apresiasi Polri Gerak Cepat Tindak 3.326 Kasus Premanisme

    Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme di berbagai wilayah Indonesia selama periode 1-9 Mei 2025.

    img_title

    VIVA.co.id

    10 Mei 2025

    Comment Using!!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Opsi lain

    Arenanews

    Berbagi Informasi

    Media Informasi

    Opsiinfo9

    Post Bottom Ad

    Pages