Gaji Pegawai KPK Tembus Rp100 Juta per Bulan? Intip Besarannya di Sini! - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Gaji Pegawai KPK Tembus Rp100 Juta per Bulan? Intip Besarannya di Sini! - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Gaji Pegawai KPK Tembus Rp100 Juta per Bulan? Intip Besarannya di Sini! - Bagian All

gaji_pegawai_kpk

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai KPK menarik untuk diketahui. Apalagi, fungsi KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Melansir laman resminya, KPK diberi amanat memberantas korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Lantas, Berapa Gaji Pegawai KPK?

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 82 tahun 2015 dijelaskan bahwa pimpinan KPK mendapatkan gaji yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.

  • Gaji Pokok:
    1. Ketua sebesar Rp5.040.000
    2. Wakil Ketua sebesar Rp4.620.000
  • Tunjangan Jabatan:
    1. Ketua sebesar Rp24.818.000
    2. Wakil Ketua sebesar Rp20.475.000
  • Tunjangan Kehormatan:
    1. Ketua sebesar Rp2.396.000
    2. Wakil Ketua sebesar Rp2.134.000

Dengan jumlah di atas, gaji pegawai KPK untuk jabatan ketua adalah Rp32.254.00. Sedangkan, untuk jabatan wakil ketua adalah Rp27.229.000.

Selain gaji di atas, ketua KPK dan Wakil Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan fasilitas, yang terdiri atas tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi dan tunjangan hari tua.

  • Tunjangan Perumahan:
    1. Ketua sebesar Rp37.750.000
    2. Wakil Ketua sebesar Rp34.900.000
  • Tunjangan Transportasi:
    1. Ketua sebesar Rp29.546.000
    2. Wakil Ketua sebesar Rp27.330.000
  • Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
    1. Ketua sebesar Rp16.325.000 (dibayarkan langsung ke lembaga asuransi).
    2. Wakil Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (dibayarkan langsung ke lembaga asuransi).
  • Tunjangan Hari Tua:
    1. Ketua sebesar Rp8.063.500 (pengganti uang pensiun)
    2. Wakil Ketua sebesar Rp6.807.250 (pengganti uang pensiun)

Maka, gaji pegawai KPK dengan tunjangan di atas jumlanya bisa mencapai Rp107.613.500 untuk jabatan Ketua KPK. Nah, bagaimana apakah tertarik?

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages