Haji dengan Visa Kerja, 117 WNI Dipulangkan - Sumut Pos

SUMUTPOS.CO- Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan aparat Imigrasi Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi, menolak kedatangan 117 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja.
“Sebanyak 117 WNI pemegang visa kerja (amil) telah ditangkal masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan karena diduga akan berhaji secara ilegal,” kata Yusron dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).
Para WNI tersebut tiba di Madinah dengan dua penerbangan maskapai Saudia, yakni SV827 pada 14 Mei (49 orang), dan SV813 pada 15 Mei (68 orang).
Baca Juga: Jamaah Calon Haji Diimbau Tak Keluar dari Kota Makkah
Namun, aparat curiga karena sebagian besar dari mereka berusia lanjut, sementara visa yang digunakan adalah visa pekerja bangunan.
Kecurigaan otoritas keimigrasian semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi di bandara.
Beberapa WNI akhirnya mengaku bahwa tujuan utama mereka datang ke Arab Saudi adalah untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah turut mendampingi proses interogasi, pengambilan data, dan pemulangan. Mereka semua telah diterbangkan kembali ke Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, kemudian dilanjutkan dengan SV826 ke Jakarta, dan dijadwalkan tiba pada Jumat (16/5) pukul 22.45 WIB.
Berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah sejak 3 hingga 15 Mei 2025, terdapat lebih dari 300 WNI dari berbagai daerah yang terdeteksi masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun visa ziarah, namun dengan niat utama untuk melaksanakan haji.
“Modus juga mulai bergeser. Kalau sebelumnya mereka kompak mengenakan seragam dan koper sejenis, kini justru menyamarkan diri agar tidak tampak seperti rombongan haji,” kata Yusron.
Peringatan Keras: Jangan Haji Ilegal
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh warga Indonesia untuk tidak mencoba berhaji tanpa visa resmi, baik menggunakan visa kerja, ziarah, atau kunjungan. “Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji ilegal," tutupnya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/5), Yusron juga mengonfirmasi penangkapan dua WNI lain di Mekkah karena diduga memfasilitasi haji ilegal dengan menyediakan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah Malaysia ber-visa ziarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar