Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, BPJPH Turun Tangan - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, BPJPH Turun Tangan - detik

Share This
Responsive Ads Here

 Kuliner

Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, BPJPH Turun Tangan

Anisa Rizki Febriani

kepala-bpjph-haikal-hasan_169

Jakarta -

Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang ternyata ada menu nonhalal. Kejadian ini viral di media sosial dan membuat pihak manajemen klarifikasi terkait status kehalalan ayam gorengnya.

Dalam klarifikasinya yang diunggah di akun resmi instagramnya pada Jumat (23/5/2025), sebagai langkah awal manajemen Ayam Goreng Widuran Solo kemudian mencantumkan keterangan nonhalal di seluruh outlet dan media sosialnya.

"PEMBERITAHUAN

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada seluruh pelanggan Ayam Goreng Widuran,

Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang beredar di media sosial belakangan ini. Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami.

Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik.

Hormat kami,

Manajemen Ayam Goreng Widuran," demikian tulis akun Instagram @ayamgorengwiduransolo.

BPJPH Turunkan Tim Investigasi

Berkaitan dengan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan pers yang diterima detikHikmah, Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut Haikal menuturkan pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan status kehalalan produk harus dibuktikan dengan sertifikat halal.

"Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal," tegas pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Selain itu, Babe Haikal menyebut ada sejumlah ketentuan terkait dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Pencantuman keterangan tidak halal itu harus mudah dilihat, dibaca, tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Kemudian, dalam Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.

Babe Haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, utamanya umat Islam. Ia mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan@halal.go.id.

(aeb/kri)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages