Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus | Halaman Lengkap

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Rabu, 21 Mei 2025 - 06:43 WIB
Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus korupsi importasi gula di Kemendagke Kejari Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
-
Kejaksaan Agung (Kejagung)melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan proses pelimpahan ini dilakukan pada Senin 19 Mei 2025.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli, Rabu (21/5/2025).
Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kata dia, Kejagung saat ini tengah berfokus menyiapkan surat dakwaan agar berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Adapun, 9 tersangka tersebut yakni; TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.
Baca juga: Kejagung Tahan Bos Kebun Tebu Mas terkait Kasus Impor Gula
Kemudian, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Sementara, sejumlah barang bukti yang turut diserahkan kepada Penuntut Umum diantaranya; 1 unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT dengan Nomor Polisi: B-1998-BJV, 1 unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T, 1 unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV.
Kemudian,1 unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS, 1 unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205, 1 unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4x2 (A/T), 1 buah mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223).
Para Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

9 Rudal Nuklir Pakistan yang Dapat Lenyapkan India
Tidak ada komentar:
Posting Komentar