Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus Timah-Impor Gula - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus Timah-Impor Gula - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Kejagung Tetapkan Bos Buzzer Tersangka Perintangan Kasus Timah-Impor Gula

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 01:03 WIB

kejagung-umumkan-ibu-ronald-tannur-tersangka-suap-hakim-1_169
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang buzzer berinisial MAM sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. MAM melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka. Adapun yang bersangkutan berinisial MM selaku ketua tim cyber army" kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan pendalaman penyidik, MAM melakukan permufakatan untuk membuat berita dan konten negatif di media sosial X hingga TikTok. Permufakatan itu dilakukan MAM dengan pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTv. Ketiganya diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Qohar mengatakan MAM bersama ketiga orang tersebut lalu sepakat untuk memproduksi berita yang menyudutkan Kejagung. Tindakan mereka dianggap mengganggu penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung.

"Tersangka MM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Kejagung menyebut para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4) dini hari.

(wnv/ygs)
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages